MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan agar tidak ada lagi tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Seluruh tilang kini berdasarkan sistem E-TLE atau secara elektronik
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, polisi hanya menegur dan memberikan edukasi bagi para pelanggar yang ada di jalan raya.
Petugas tidak boleh lagi menilang manual dengan menggunakan surat tilang.
“Kami mengedepankan kegiatan edukasi sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar,” ujar Aan di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/10).
Baca Juga:
Polda Metro Tarik Buku Surat Tilang Seluruh Polantas di Jakarta
Meski begitu, polisi masih bisa menghentikan pengendara yang melanggar aturan.
Apalagi, jika itu mengancam keselamatan nyawanya dan orang lain. Seperti tak memakai helm khusus bagi pengendara motor.
"Kami tak membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus kami tetap berikan peringatan dengan hentikan kepada mereka," sebut dia.
Langkah itu salah satu bentuk edukasi. "Termasuk menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelas dia.
Baca Juga:
Ketika Polisi Lalu Lintas Tidak Pegang Surat Tilang Manual
Kini, polisi juga memegang handphone khusus dan bisa menilang dengan sistem E-TLE.
Dengan sistem E-TLE, polisi tidak lagi bisa memberikan surat tilang secara manual kepada pelanggar.
Meski begitu, Aan mengatakan, tidak ada surat tilang yang ditarik. Sebab surat tilang masih tetap digunakan saat pelanggar membayar denda.
“Kok ditarik? Kenapa? Tidak ada surat tilang yang ditarik. E-TLE tetap menggunakan surat tilang karena saat kita membayar denda tetap pakai resi tilang itu. Jadi tidak penarikan (surat) tilang itu,” jelasnya.
Ia menyebut, saat ini tilang dilakukan dengan E-TLE baik yang statis atau mobil.
"Tilang dilakukan agar tingkat kecelakaan turun drastis," ungkap Aan.
Apalagi, angka fatalitas akibat laka lantas meningkat.
“Dari Januari sampai September sudah 22 ribu lebih yang meninggal akibat kecelakaan. Angka kecelakaannya 110 ribu. Tahun lalu 106 ribu kurang lebih,” kata Aan. (Knu)
Baca Juga:
Larangan Tilang di Jalan Momentum Kembangkan Sistem E-TLE