Alasan Pendukung Rizieq Ramai-ramai Geruduk Pengadilan Tinggi DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Agustus 2021
Alasan Pendukung Rizieq Ramai-ramai Geruduk Pengadilan Tinggi DKI
Puluhan pendukung Rizieq Shihab diamankan oleh polisi usai sidang putusan banding dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

MerahPutih.com - Polisi menduga, massa yang hendak demo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat merupakan simpatisan Rizieq Shihab yang hendak memberi dukungan.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, para simpatisan datang ke lokasi untuk memberikan dukungan berupa doa kepada Rizieq Shihab.

Namun menurut Ade, massa tidak perlu berkerumun datang ke lokasi untuk memberi doa.

Baca Juga:

Banding Ditolak, Kubu Rizieq Singgung Soal Kedzaliman

"Iya memberikan dukungan. Alasannya, dia mau memberi dukungan dengan doa," tuturnya kepada wartawan, Senin (30/8).

Ade menyebut para simpatisan Rizieq belum sempat menggelar demo di depan PT DKI. Polisi berhasil mengadang mereka di Perempatan Cempaka Putih.

"Mereka sudah menuju sini, tapi dicegat di Coca Cola. Iya dicegat duluan, tidak sampai ke objek," imbuh Ade.

Ade Rosa menuturkan bahwa massa simpatisan Rizieq sempat melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak dibubarkan dengan melempar batu.

Diduga, hal tersebut yang kemudian membuat warga turut menjadi korban.

"Iya itu (ada yang terluka). Kena pelemparan batu mungkin dari sesama mereka juga," kata Ade Rosa.

Terdakwa Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Terdakwa Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Ia mengatakan, aparat bertugas mengamankan massa yang diduga simpatisan Rizieq itu tanpa menggunakan kekerasan.

"Karena dari kami dari petugas hanya menggunakan gas air mata," jelasnya.

Mantan Kapolsek Palmerah ini mencatat, ada sekitar 20 orang massa yang diamankan petugas. Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut dia, tidak ada massa yang dibawa ke rumah sakit akibat peristiwa kericuhan tersebut. Massa yang terluka akan mendapat perawatan di kantor polisi.

"Karena di Polda juga ada tim kesehatan yang bisa juga melakukan perawatan," tutup dia.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.35 WIB, beberapa saat pasca-hakim membacakan putusannya.

Polisi semula melakukan penyekatan di jalur lambat Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Arus lalu lintas sempat lumpuh dan terhalang.

Hingga kemudian jalur cepat pun ditutup dan tak bisa dilalui. Beberapa saat kemudian, polisi mulai menangkap massa yang berlarian di sekitar jalur tersebut.

Baca Juga:

Pendukung Rizieq Shihab Buat Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI

Terlihat ada satu orang yang berlarian dengan berlumuran darah di bagian kepala. Dia mencoba menghindari aparat kepolisian yang mengejarnya.

Orang tersebut mencoba menghindar hingga menaiki halte busway yang sepi pasca-kericuhan. Namun, aparat yang bertugas berhasil menangkapnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding kali ini menguatkan hukuman Rizieq Shihab selama empat tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus perkara penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. (Knu)

Baca Juga:

Banding Ditolak, Menantu Rizieq Tetap Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI

#Rizieq Shihab #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan