MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat pariwisata pada Jumat, Sabtu dan Minggu.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas warga yang ingin berkunjung ke lokasi wisata. Sehingga, nantinya tidak terjadi penumpukan warga di lokasi rekreasi.
"Dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan mengatur agar tidak terjadi kerumunan dan sebagainya tempat-tempat wisata dan sebagainya," ucap Riza di Jakarta, Jumat (17/9).
Baca Juga:
Ingat! Ganjil Genap di Tempat Wisata Hanya Tiga Hari dalam Sepekan
Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mengungkapkan, pengelola tempat wisata tetap menyediakan lokasi parkir untuk pengunjung. Hanya saja, parkiran tersebut akan disesuaikan dengan plat nomor kendaraan dengan harinya.
"Ya memang kan ada ganjil-genap ya jadi kalau tidak sesuai ya disiapkan tempat-tempat dong," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil genap menuju lokasi wisata di ibu kota.

Di masa PPKM Level 3, DKI baru mengizinkan 3 wisata untuk melaksanakan uji coba pembukaan. Ketiga wisata yang kembali beroperasi, yakni TMII, Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 tersebut, merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Anies.
Baca Juga:
595 Pengendara Ditilang karena Langgar Ganjil Genap
Pengelola wisata yang beroperasi kembali wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Lalu, jam operasional pun dibatasi hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB. (Asp)
Baca Juga:
Ganjil Genap di Tempat Wisata Hanya Berlaku di Seputar Pintu Masuk