Alasan Pemerintah Tidak Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas 2021

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Maret 2021
Alasan Pemerintah Tidak Ajukan Revisi UU ITE di Prolegnas 2021
Badan Legislasi. (Foto: dpr.go.id)

MerahPutih.com - Pemerintah akhirnya tidak memasukan dan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di program legisnasi nasional (Prolegnas) 2021 yang disepakati antara Pemeintah dan DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan alasan pemerintah belum mengajukan revisikarena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing).

"RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena sudah punya preseden," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3).

Baca Juga:

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap UU ITE Sumber Ketidakadilan

Namun, kata ia, revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu, karena Prolegnas dievaluasi per semester sehingga perlu melihat perkembangan selanjutnya apabila ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.

"Kebijakan adalah prolegnas dievaluasi per semester maka lihat perkembangan selanjutnya (rencana memasukkan RUU ITE dalam Prolegnas 2021)," ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso mengapresiasi keinginan pemerintah merevisi UU ITE dengan menyesuaikan dinamika yang terjadi agar tidak ada kesalahan implementasi dan menghambat proses demokrasi.

Ia menjelaskan, pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), filosofi UU ITE adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam transaksi elektronik dan pengaturan perlindungan pendapat masyarakat di media sosial.

Menkumham Yasonna. (Foto: Antara)
Menkumham Yasonna. (Foto: Antara)

"Fraksi Demokrat setuju dilakukan penyempurnaan terhadap UU ITE namun harus tetap dalam koridor implementasi Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, apabila keberadaan UU ITE dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Deddy Corbuzier Hingga Ferdinand Hutahean Diminta Masukan Terkait UU ITE

#Breaking #Jokowi #Baleg #UU ITE #Revisi UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan