Alasan Pemerintah Perpanjang Pengetatan Masa Larangan Mudik

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 25 Mei 2021
Alasan Pemerintah Perpanjang Pengetatan Masa Larangan Mudik
Pelaksanaan tes cepat antigen di pos penyekatan di Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan pascalarangan mudik hingga 31 Mei 2021. Aturan ini khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga

Mudik Tak Lapor RT/RW, Rumah Warga Surabaya Ditempeli Stiker Peringatan

Latar belakang dari perpanjangan masa pengetatan, yaitu karena adanya peningkatan kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Sumatera.

"Dan masih adanya sekitar 60% masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Adita Irawati dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (25/5).

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut dia, maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif COVID-19 hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Random test COVID-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021.

"Ini untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat (bebas COVID-19) dan tidak terjadi penularan ke daerah lain,” tutur Adita.

Tangkapan layar dari Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual Satgas COVID-19 di Jakarta, Kamis (13/5/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar dari Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual Satgas COVID-19 di Jakarta, Kamis (13/5/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)

Selain itu, kata Adtia, berdasarkan hasil evaluasi, kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah pada masa peniadaan mudik Tahun 2021 berjalan dengan baik terlihat dari jumlah pergerakan penumpang di semua moda transportasi publik yang turun signifikan.

"Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan,“ ujarnya.

Adita mengatakan kebijakan peniadaan mudik berlangsung pada 6-17 Mei 2021, sedangkan sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan pra peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan pascapeniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Kemenhub mencatat total pergerakan penumpang di fase pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pascapeniadaan mudik (22 April-24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang.

Khusus pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, tercatat jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan jumlah rata-rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik.

“Kami mengapresiasi kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif COVID-19 di Indonesia,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Dites COVID-19 Usai Mudik, Puluhan Warga Tanjung Duren Reaktif COVID-19

#Mudik #Larangan Mudik
Bagikan
Bagikan