Pelaku Pembakaran Ratusan Kios Monas Akhirnya Terungkap, Motifnya Cemburu Polisi menangkap pelaku pembakaran ratusan kios Lenggang Jakarta di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

MerahPutih.com - Polisi menangkap pelaku pembakaran ratusan kios Lenggang Jakarta di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Pelakunya adalah WST (29).

WST awalnya membakar gorden kios milik seorang pria bernama Dasrul Lubis, Rabu (30/3) malam.

Diketahui, WST dan Dasrul sempat terlibat pertengkaran sebelum tersangka nekat melakukan pembakaran.

Baca Juga:

172 Kios Monas yang Diresmikan Ahok Habis Terbakar, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keduanya memiliki kedekatan.

"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya, apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami demikian," kata Setyo kepada wartawan di Polrestro Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana juga bicara soal pertengkaran antara WST dan Dasrul saat itu.

Singkatnya, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan bergegas ke arah yang lain.

Memasuki dini hari tepat pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.

Hal itu bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, namun ternyata sosok yang dicari tidak ada.

Kesal tidak menemukan Dasrul, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasrul menggunakan korek api.

"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul Lubis, yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar adalah gorden," kata Whisnus yang mengenakan kemeja putih ini.

Baca Juga:

Kapolda Papua Prihatin KKB Bakar Gedung Sekolah di Pedalaman

Ketika disinggung apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya.

Polisi juga memastikan tak ada indikasi persaingan bisnis di balik kebakaran ini.

"Terkait dengan persaingan bisnis atau dagang, kami pastikan itu tidak ada," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rango Siregar.

Alasan itu merujuk pada fakta yang menunjukkan, tersangka WST tidak mempunyai kios di kawasan IRTI, Monas.

Sebab, WST hanya membakar gorden kios milik Dasrul dan hingga pada akhirnya api membesar dan merembet ke kios lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

Ia juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sekadar informasi, sebanyak 172 kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan hangus terbakar pada Kamis (31/3) pagi.

Tim perwira piket menerima informasi kebakaran tersebut pada pukul 05.20 WIB.

Kemudian, sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi kebakaran.

Petugas berhasil mendinginkan lokasi pada pukul 05.50 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini.

Sebanyak 166 kios suvenir atau cendera mata dan enam kios kuliner hangus akibat kebakaran tersebut.

Akibat kebakaran 172 kios tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Mudik, Polda Metro Jaya Dirikan Gerai Vaksinasi Booster di Terminal

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Diprotes KPU
Indonesia
Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Diprotes KPU

Bawaslu memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dari Partai Pelita dengan dengan registrasi nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Ibu dengan nomor registrasi 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Indonesia Kirim 62 Orang dan Logistik 5 Ton ke Turki
Indonesia
Indonesia Kirim 62 Orang dan Logistik 5 Ton ke Turki

Tahap berikutnya akan dikirimkan tenaga medis, obat-obatan dan peralatan rumah sakit lapangan.

PN Jaksel Ajukan Perpanjangan 30 Hari Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs
Indonesia
PN Jaksel Ajukan Perpanjangan 30 Hari Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto

Kejagung Tahan Surya Darmadi
Indonesia
Kejagung Tahan Surya Darmadi

Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara Rp 78 triliun.

Pimpinan Komisi IX DPR Dorong Kajian Ilmiah soal Ganja untuk Medis
Indonesia
Pimpinan Komisi IX DPR Dorong Kajian Ilmiah soal Ganja untuk Medis

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menilai, Indonesia harus memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis.

DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang
Indonesia
DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

DPR RI mengesahhkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Bamsoet Bicara soal Usul Utusan Golongan Kembali Masuk MPR
Indonesia
Bamsoet Bicara soal Usul Utusan Golongan Kembali Masuk MPR

Pada kesempatan itu, sosok yang akrab disapa Bamsoet ini menyampaikan pihaknya siap menyerap aspirasi dari Forum Aspirasi Konstitusi yang mewacanakan menghidupkan kembali Utusan Golongan masuk MPR.

[HOAKS atau FAKTA] Menteri Sri Mulyani Dijemput Paksa KPK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] Menteri Sri Mulyani Dijemput Paksa KPK

Beredar video di media sosial YouTube yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemenkeu Respons Pernyataan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun
Indonesia
Kemenkeu Respons Pernyataan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kampanye Politik Bikin Peredaran Uang Meningkat
Indonesia
Kampanye Politik Bikin Peredaran Uang Meningkat

Politisi akan mulai melakukan perjalanan untuk menggalang dukungan sehingga beberapa sektor seperti transportasi akan diuntungkan.