MerahPutih.com - Polisi menangkap pelaku pembakaran ratusan kios Lenggang Jakarta di IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat. Pelakunya adalah WST (29).
WST awalnya membakar gorden kios milik seorang pria bernama Dasrul Lubis, Rabu (30/3) malam.
Diketahui, WST dan Dasrul sempat terlibat pertengkaran sebelum tersangka nekat melakukan pembakaran.
Baca Juga:
172 Kios Monas yang Diresmikan Ahok Habis Terbakar, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keduanya memiliki kedekatan.
"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya, apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami demikian," kata Setyo kepada wartawan di Polrestro Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana juga bicara soal pertengkaran antara WST dan Dasrul saat itu.
Singkatnya, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan bergegas ke arah yang lain.
Memasuki dini hari tepat pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.
Hal itu bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, namun ternyata sosok yang dicari tidak ada.
Kesal tidak menemukan Dasrul, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasrul menggunakan korek api.
"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul Lubis, yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar adalah gorden," kata Whisnus yang mengenakan kemeja putih ini.
Baca Juga:
Kapolda Papua Prihatin KKB Bakar Gedung Sekolah di Pedalaman
Ketika disinggung apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya.
Polisi juga memastikan tak ada indikasi persaingan bisnis di balik kebakaran ini.
"Terkait dengan persaingan bisnis atau dagang, kami pastikan itu tidak ada," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rango Siregar.
Alasan itu merujuk pada fakta yang menunjukkan, tersangka WST tidak mempunyai kios di kawasan IRTI, Monas.
Sebab, WST hanya membakar gorden kios milik Dasrul dan hingga pada akhirnya api membesar dan merembet ke kios lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
Ia juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sekadar informasi, sebanyak 172 kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan hangus terbakar pada Kamis (31/3) pagi.
Tim perwira piket menerima informasi kebakaran tersebut pada pukul 05.20 WIB.
Kemudian, sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi kebakaran.
Petugas berhasil mendinginkan lokasi pada pukul 05.50 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini.
Sebanyak 166 kios suvenir atau cendera mata dan enam kios kuliner hangus akibat kebakaran tersebut.
Akibat kebakaran 172 kios tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Jelang Mudik, Polda Metro Jaya Dirikan Gerai Vaksinasi Booster di Terminal