Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Alasan Pasal Santet Ada di RKUHP
Santet. (Pixabay/sibanidas)

MerahPutih.com - Ketua Tim perumus RUU KUHP Muladi menjelaskan maksud dan tujuan adanya pasal santet dalam RUU KUHP. Aturan mengenai santer tersebut diketahui dimuat dalam Pasal 252 ayat 1.

"Yang dipidana dari pasal santet ini adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang bisa mencelakakan orang pakai magic sebagai penghasilan. Jadi untuk mencegah terjadinya penipuan, mencegah main hakim sendiri," tegas Muladi kepada wartawan yang dikutip Sabtu (21/9).

Baca Juga:

ICJR Minta Jokowi Segera Bentuk Tim Ahli untuk RKUHP

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Santet. (Pixabay/skitterphoto)
Santet. (Pixabay/skitterphoto)

Hukuman bagi pelaku santet bisa diperberat apabila ada niatan dari pelaku untuk mencari untung dengan menjadikan santet sebagai mata pencaharian sebagaimana tertuang dalam Pasal 252 ayat 2.

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)," tulis Pasal 252 ayat 2.

Baca Juga:

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Soal jasa santet kepada orang lain, Muladi pun mencontohkan Ki Gendeng Pamungkas karena pernah menawarkan jasa santet. "Saya peringatkan Pak Gendeng nanti kalau KUHP berlaku, kamu kena pidana," katanya.

Muladi beranggapan, santet juga menakutkan bagi sebagaian kalangan. Terutama yang tinggal di kawasan yang mengenal adat istiadat yang kental.

Menkumham Yasonna Laoly beralasan keberadaan pasal santet di RUU KUHP guna mencegah terjadinya praktik dan penyalahgunaan kekuatan gaib sebagi keuntungan pribadi.

"Supaya tidak ada penyalahgunaan upaya upaya dengan mencari keuntumgan keuntungan yang tidak benar," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Imparsial Desak Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Alasannya

#KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan