MerahPutih.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi UU Pemilu diketahui masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
Penolakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menanggapi sejumlah pihak yang mengusulkan agar angka Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold diubah menjadi lebih moderat.
Baca Juga
PKB Tak Masalahkan Ambang Batas 'Parlementary Treshold' Ditingkatkan
Anak buah Zulkifli Hasan ini menegaskan, partainya berkukuh untuk tetap menerapkan pasal-pasal yang termaktub di dalam UU Pemilu saat ini untuk kontestasi mendatang.
"Termasuk sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, konversi suara ke kursi, parliamentary threshold 4% yang hanya berlaku di tingkat DPR RI, dan presidential threshold 20% kursi DPR RI atau 24% perolehan suara sah nasional," kata Viva Yoga kepada wartawan, Rabu, (27/1).

Viva Yoga mengungkapkan alasan partainya menolak revisi UU Pemilu. Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dan pemerintah juga sedang berusaha untuk menekan penyebaran COVID-19. Apalagi, saat ini banyak bencana alam melanda Indonesia.
"PAN mengajak berempati terhadap kondisi bangsa karena jangan sampai ada persepsi publik bahwa partai politik tidak peduli dengan penderitaan masyarakat dengan mempertontonkan tarik ulur perdebatan pasal-pasal di revisi UU Pemilu," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Viva Yoga juga menilai, perdebatan UU Pemilu lebih menitikberatkan pada kepentingan subyektif partai politik. Dikatakan, UU Nomor 7 tahun 2017 hanya digunakan sebagai pedoman dan aturan pada satu kali pemilu di tahun 2019.
"Perlu pembahasan secara kolektif antar pimpinan parpol yang memperhatikan aspirasi masyarakat," pungkas Viva Yoga. (Pon)