Alasan Muhammadiyah Tuding Permen Menteri Nadiem Dukung Seksual Bebas di Kampus

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 November 2021
Alasan Muhammadiyah Tuding Permen Menteri Nadiem Dukung Seksual Bebas di Kampus
Demo anti kekerasan seksual di Kampus. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).

Aturan tersebut menuai polemik, salah satunya dari lembaga kemasyarakatan, Persyarikatan Muhammadiyah yang juga memiliki fokus pada bidang pendidikan tinggi.

Dalam siaran persnya, Muhammadiyah memberikan sejumlah catatan dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, secara formil dinilai tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya. Tidak terpenuhinya asas keterbukaan tersebut terjadi karena pihak-pihak yang terkait dengan materi Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.

Baca Juga:

LPSK Tawarkan Solusi Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur

Bagi Muhammadiyah, hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.

Selain itu, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak tertib materi muatan. Terdapat dua kesalahan materi muatan yang mencerminkan adanya pengaturan yang melampaui kewenangan, yaitu: Pertama, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undangundang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional.

Kedua, Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi (Vide Pasal 62 Undang-UndangNomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) melalui pembentukan “Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” (Vide Pasal 23 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021).

Muhammadiyah juga menilai ada masalah Materiil yaitu, Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis “ketimpangan relasi kuasa” mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor, padahal sejatinya multikausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi “mu’asyarah bil-ma’ruf” (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia.

Lalu, perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” dalam Permen Dikbudristek No 30Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”.

 Unjuk rasa mendesak penuntasan hukum kasus kekerasan seksual. (Foto Antara/Wahyu Putro A) (Foto Antara/Wahyu Putro A/)
Unjuk rasa mendesak penuntasan hukum kasus kekerasan seksual. (Foto Antara/Wahyu Putro A) (Foto Antara/Wahyu Putro A/)

Selain itu, rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

"Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," tulis Muhammadiyah dalam siaran persnya.

Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan, adanya pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangandengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, adanya sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Pasal 19 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak proporsional, berlebihan, dan represif.

"Seyogyanya pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan institusi pendidikan," tulis Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lincolin Arsyad dalam pernyataannya.

Baca Juga:

Kekerasan Pada Anak Bakal Dicantumkan di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

#Kekerasan Seksual #Muhammadiyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan