Alasan Mobil Patroli Polisi Nekat Terobos Iring-iringan Delegasi Laos Tangkapan layar sebuah mobil Ditlantas Polda Metro Jaya menerobos iring-iringan delegasi KTT ASEAN di Jalan Jenderal Sudirman menuju ke M.H Thamrin, Kamis (7/9/2023). ANTARA/twitter/@MurtadhaOne1/Ilha

MerahPutih.com - Viral di media sosial mobil patroli polisi menerobos iring-iringan rombongan delegasi Laos dalam rangka KTT ASEAN. Bahkan, mobil polisi itu dimarahi anggota lain yang tengah berjaga.

Dalam video berdurasi 41 detik, tampak polisi memberhentikan mobil berpelat hitam yang melintas di bawah kolong Semanggi karena ada rombongan tamu negara.

Tak lama setelahnya, justru ada mobil patroli polisi yang justru menerobos pengawalan tersebut.

Baca Juga:

Hasil KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta Lanjutkan Kesepakatan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo

Mobil polisi yang menerobos iring-iringan itu bahkan sempat diklakson oleh pengawal.

Saat diminta minggir, ia justru berjalan lambat. Terdengar pula umpatan dari seseorang yang tengah berjaga di sekitar lokasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan kejadian itu terjadi secara tidak sengaja.

Menurut Latif, anggotanya tidak memerhatikan adanya rombongan delegasi Laos melintas.

Adapun mobil polisi yang menerobos iring-iringan delegasi Laos tengah mengejar waktu untuk mengawal Presiden Joko Widodo.

"Jadi gini itu anggota saya pada saat itu memang dia mau berpindah pos karena mau ngejar pengamanan jalannya Presiden RI," terang Latif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/9).

Baca Juga:

Pj Heru Minta Maaf KTT ASEAN Bikin Macet

Latif menegaskan telah memberi teguran kepada mobil patroli polisi yang menerobos iring-iringan tersebut.

Beruntung tidak ada serempetan atau insiden yang terjadi dari aksi menerobos itu.

"Setelah tahu itu dia langsung minggir berhenti. Terus saya tegur di situ, setelah Laos lewat langsung berangkat lagi," sambung Latif.

Untuk diketahui, untuk pengendara yang menerobos iring-iringan rombongan VIP merupakan suatu pelanggaran.

Kalau ada yang menerobos ataupun menghalangi, maka siap-siap dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 4.

Di dalam pasal itu disebutkan pengendara yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. (Knu)

Baca Juga:

KRI dan Pesawat Tempur Tetap Disiagakan Sampai Seluruh Delegasi KTT ASEAN Pulang

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PKS Janji All Out Dukung Anies Siapapun Cawapresnya
Indonesia
PKS Janji All Out Dukung Anies Siapapun Cawapresnya

Koalisi menyerahkan sepenuhnya kepada Anies Baswedan mengenai siapa Cawapres dan kapan diumumkan.

Abang None DKI 2023 Diharapkan Bisa Promosikan Jakarta sebagai Kota Global
Indonesia
Abang None DKI 2023 Diharapkan Bisa Promosikan Jakarta sebagai Kota Global

Amirul menyampaikan dukungan yang diberikan Bank DKI selain sebagai bentuk kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, juga meletakkan harapan kepada Abang dan None Jakarta terpilih yang dapat membawa misi kota Jakarta sebagai kota global melalui promosi wisata maupun program lainnya.

Elite NasDem Sambangi Sekber Gerindra-PKB
Indonesia
Elite NasDem Sambangi Sekber Gerindra-PKB

“Siang ini kami akan menerima kawan-kawan NasDem yang mau silaturahmi ke Sekber Gerindra-PKB. Sebagai tamu pertama, kami akan terima dengan senang hati,” kata Huda, Kamis (26/1)

Partai Prima Adukan KPU ke Bawaslu
Indonesia
Partai Prima Adukan KPU ke Bawaslu

Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menentapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Perusahaan di Indonesia Harus Mengurangi Jejak Karbon
Indonesia
Perusahaan di Indonesia Harus Mengurangi Jejak Karbon

Indonesia ingin menjadi hub regional carbon capture and storage (CCS atau penangkapan dan penyimpanan karbon).

Mahfud MD Jadi Alternatif Pilihan Capres Selain Ganjar, Prabowo dan Anies
Indonesia
Mahfud MD Jadi Alternatif Pilihan Capres Selain Ganjar, Prabowo dan Anies

Mahfud MD berpotensi menjadi sosok alternatif pilpres karena memenuhi tiga unsur kepemimpinan nasional.

Sekjen PAN Sebut Ganjar-Erick Perpaduan Tepat Capres-Cawapres
Indonesia
Sekjen PAN Sebut Ganjar-Erick Perpaduan Tepat Capres-Cawapres

"Jangan lupa mereka ini perpaduan yang pas yakni Jawa dan Sumatera," kata Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dalam keterangannya, Senin (27/2).

DPR Desak MK Perkuat Putusan Pemilu Proporsional Terbuka
Indonesia
DPR Desak MK Perkuat Putusan Pemilu Proporsional Terbuka

Penerapan sistem proporsional terbuka bertujuan untuk menjalankan kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan politik.

Plt Sekjen Ingatkan 3 Bawaslu DOB Papua Koordinasi dengan Pemda
Indonesia
Plt Sekjen Ingatkan 3 Bawaslu DOB Papua Koordinasi dengan Pemda

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu La Bayoni mengingatkan, jajaran Bawaslu daerah untuk berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah setempat guna memfasilitasi beberapa hal guna mendukung kerja kelembagaan.

KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Helikopter AW-101
Indonesia
KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Helikopter AW-101

KPK kembali memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.