Alasan Masih Skripsi, Tersangka Makar Ini Ajukan Penangguhan Penahanan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 03 April 2017
Alasan Masih Skripsi, Tersangka Makar Ini Ajukan Penangguhan Penahanan
(Foto Ist)

Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka permufakatan makar yang juga anggota IMM, Zainudin Arsyad.

"Kami datang ke sini untuk menemui penyidik kasus adik kami, Zainudin Arsyad, untuk meminta agar Zainudin diberikan penangguhan penahanan," ujar salah satu tim Advokasi Fokal IMM, M Ihsan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4).

Salah satu alasan pihaknya mengupayakan penangguhan penahanan karena Zainudin saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan tengah menyelesaikan skripsi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Alasan itu, juga telah diutarakan kepada penyidik.

"Dan penyidik sudah setuju dengan pengajuan penangguhan penahanan yang bersangkutan," ungkap Ihsan.

"Hari ini akan langsung kita proses, secara prinsip penyidik sudah mendukung," sambung Ihsan.

Seperti diketahui, Arsyad turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus permufakatan makar sebelum aksi 313 oleh Polda Metro Jaya. Selain Arsyad, Polda juga menangkap dan menetapkan Irwansyah, Dikho Nugraha, Andre dan Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath sebagai tersangka. Seluruhnya saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Polisi sendiri telah memiliki bukti yang cukup kuat dalam menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Bahkan, Polisi telah mengetahui hasil rapat yang digelar di Menteng dan Kalibata serta aliran dana dan juga skema pergerakan massa dari Istana ke Gedung DPR/MPR saat aksi 313. (Ayp)

#Makar #Demo 313 #Aksi Damai 313
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan