MerahPutih.com - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan atas status tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap Djoko Tjandra. Namun, mantan Kadivhubinter itu belum ditahan Polri.
"Bagaimana itu berisiko oleh penyidik karena dalam kasus-kasus tipikor itu tidak gampang. Tidak mudah untuk membuktikan perbuatan peristiwa pidananya, untuk mengungkap peristiwa pidananya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Awi pun membandingkan penanganan perkara pidana antara di KPK dan Polri. Untuk di Polri, sebut Awi, perlu adanya sinergi antara Polri dan kejaksaan. Selain itu, proses penahanan sepenuhnya adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga
Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Irjen Napoleon Bakal Pelajari Putusan
"KPK itu penyidik dan jaksa sudah berdampingan. Jadi beda dengan Polri. Polri kita berdiri sendiri-sendiri, penyidik tipikor, kemudian di sana kejaksaan. Jadi ada kemungkinan bolak-balik ini. Jadi proses penahanan itu sangat tergantung baik itu secara subjektif maupun objektif itu semua adalah kewenangan penyidik," jelasnya.
Awi menjelaskan bahwa selama ini penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka di pusaran kasus Djoko Tjandra. Di sisi lain, Awi pun mengakui bahwa penyidik perlu hati-hati mengungkap dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh eks Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri ini.
"Sehingga Polri dalam hal ini dengan kehati-hatian ya daripada kita menahan orang nanti kita kehabisan waktu masa ini tentunya itu sangat merepotkan penyidik," jelasnya.
Dia pun mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, perkara pidana inipun akan segera memasuki tahapan persidangan.
"Karena memang ini kita menunggu tahap 1 sudah tinggal hasil analisa JPU. Kita berharap agar tidak tidak waktu lama lagi ini bisa bergulir sehingga bisa kita lihat sama-sama disidangkan sebenarnya apa yang terjadi," ujarnya.
Menurut Awi penyidik Bareskrim Polri juga sudah siap melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Tentunya Polri akan kembali melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sedang tunggu analisa berkas perkara dari JPU. Jika sudah dinyatakan P21, maka langsung dilakukan tahap dua," tuturnya.
Dia juga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak semua materi gugatan praperadilan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Menurutnya, penolakan itu sekaligus memperkuat bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Tadi pukul 10.00 WIB, sidang putusan gugatan prapid, alhamdulilah sudah selesai dan diputus dengan putusan menolak seluruh permohonan prapid pemohon, kami apresiasi itu," katanya.
Baca Juga
Polisi Mengaku Kerja Profesional Usut Kasus Irjen Napoleon Bonaparte
Dalam perkara tindak pidana gratifikasi untuk mencabut status red notice DPO Djoko Soegiharto Tjandra, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brijen Pol Prasetijo Utomo, swasta atas nama Tomy Sumardi, dan Djoko Soegiharto Tjandra. (Knu)