MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember mengenai pemakzulan Bupati Jember Faida. Permohonan DPRD Jember ditolak lantaran Faida dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Gubernur Jawa Timur.
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim Yodi Martono dan Is Sudaryono pada Selasa (8/12) kemarin.
Baca Juga:
"Sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki. Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (9/12).
Sebelumnya, DPRD Jember mengajukan permohonan pemakzulan Faida kepada MA dengan nomor perkara 2 P /KHS/2020 pada 16 November 2020. Permohonan ini diajukan DPRD Jember berdasarkan sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020 dimana seluruh fraksi sepakat memberhentikan Faida.

Permohonan pemakzulan Faida merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember. Faida dinilai telah mengabaikan rekomendasi hak angket.
Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan, seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK. Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.
Baca Juga:
Gubernur Jateng Tunjuk 7 Rumah Sakit Screening Gratis Corona, 2 Rumah Sakit di Solo
Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida. Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian. (Pon)