Alasan Kemenpora Tolak Pembubaran BOPI dan BSANK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 29 Januari 2016
Alasan Kemenpora Tolak Pembubaran BOPI dan BSANK
Sesmenpora Alfitra Salamm saat menerima kunjungan Parlemen Senior Pakistan Syed Zahid Raza, Kamis (7/1) siang. (Foto: Twitter Kemenpora)

MerahPutih Olahraga - Terkait rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)yang berencana membubarkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyampaikan keberatannya.

Itu karena menilai alasan yang dikedepankan Kemenpan RB masih harus dikaji dan secara yuridis formal tidak tepat. Sekretaris Menpora Alfitra Salamm menerangkan, pembentukan BSANK secara yuridis diamanatkan dalam ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Apalagi, organisasi dan tata kerja BSANK ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Presiden Joko Widodo juga sudah mengangkat sembilan orang anggota BSANK melalui Keputusan Presiden Nomor Nomor 170/M Tahun 2015 pada tanggal 4 November 2015. Sembilan anggota tersebut adalah Sony Teguh Rilaksono, Anwar Rahman, Mulyana, Lily Greta Karmel. Edy Purnomo, Hari Amirullah Rachman, Agus Mahendra, Linda Darnela dan Hani Hasyim.

Menurut Alfitra Salamm, kebutuhan atas pembentukan BSANK guna menjalankan tugas dan fungsi standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi merupakan hal yang mutlak diperlukan. Terlebih, jika mengingat luasnya cakupan bidang tugas dan fungsi standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi dalam sistem keolahragaan nasional yang tidak mungkin ditangani secara bersamaan dengan tugas dan fungsi kementerian.

"Pembentukan BSANK juga sesuai dengan spirit persiapan penyelenggaraan Asian Games 2018 sebagaimana tertuang dalam host city contract Asian Games antara OCA dengan Pemerintah Indonesia bahwa penyelenggaraan Asian Games harus memenuhi standardisasi prasarana dan sarana (venue), standardisasi penyelenggaraan multi event, kalayakan venue, serta khusus untuk kepentingan nasional. BSANK ini untuk menjalankan tugas dan fungsi terhadap kelayakan standar pengelolaan induk organisasi cabang olahraga, pelaku olahraga, tenaga keolahragaan dan prasarana serta sarana Olahraga serta unsur lainnya dalam pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga menuju Asian Games 2018," tutur Alfitra.

Sementara BOPI, dari aspek yuridis, historis dan faktual, eksistensinya sah dan sangat diperlukan. Tugas dan fungsi BOPI sebagaimana diatur dalam ketentuan UU SKN dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 sangat luas dan strategis dalam menopang peningkatan prestasi olahraga, perluasan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan Industri Olahraga perlu ditangani secara mandiri dan professional oleh BOPI.

Lebih jauh, Alfitra Salamm menuturkan bahwa BOPI secara historis sudah terbentuk sejak tahun 1971 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1971. Karena itu, dilanjutkannya, dengan lahirnya UU SKN 2005 pembentuk undang-undang memandang sangat perlu bahwa tugas dan fungsi pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian olahraga profesional tetap dilanjutkan untuk ditangani oleh BOPI dan tidak diintegrasikan dalam tugas-tugas kementerian. (esa)


BACA JUGA:

  1. Kemenpora Tolak Pembubaran BOPI dan BSANK 
  2. Kemenpora Jamin DP Rio ke Manor Akan Dibayar
  3. Menpora Bangkitkan Wacana Pahlawan Olahraga
  4. Anggota Tim Transisi Meninggal Dunia, Ini Kata Menpora Imam
  5. Menpora: Ayo Bangkitkan Nasionalisme Berbangsa Kita dengan Sepak Bola
#BSANK #BOPI #Alfitra Salamm
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan