Alasan Kantor Pemerintah Tak Di-lockdown meski Lonjakan COVID-19 Terjadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 Juni 2021
Alasan Kantor Pemerintah Tak Di-lockdown meski Lonjakan COVID-19 Terjadi
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (ANTARA/HO-Kemenpan RB)

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan menutup kantor pemerintahan atau lockdown di tengah peningkatan kasus COVID-19

Menurut Tjahjo, Surat Edaran (SE) Men-PANRB No.67/2020 yang mengatur sistem kerja ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam tatanan normal baru masih berlaku.

"Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," ujar Menpan RB Tjahjo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/6).

Baca Juga:

Kasus Baru COVID-19 Hampir 5 Ribu, Anies: Rekor Tertinggi Selama Pandemi

Tjahjo mengatakan, sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai dengan SE No.67/2020.

Pengaturan didasarkan pada zonasi risiko penyebaran COVID-19 di tiap lokasi masing-masing instansi pemerintah.

"Kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, kerja di rumah. 75 persen kerja di kantor, 25 persen kerja di rumah. Atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang kena musibah positif itu bisa 10 persen, engga ada yang masalah," jelasnya.

Dia menambahkan, tidak ada istilah kantor pemerintah tutup. Sebab, kasus COVID-19 lebih muncul dari luar perkantoran.

Petugas gabungan memberikan hukuman 'push up" kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Petugas gabungan memberikan hukuman 'push up" kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Sebagaimana yang diatur dalam SE MenPANRB No.67/2020, untuk instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) 100 persen.

Sementara pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPPK dapat mengatur jumlah pegawai di kantor (WFO) paling banyak 75 persen pada unit kerja yang bersangkutan.

Sehingga untuk PNS yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25 persen.

Baca Juga:

COVID-19 Meroket, Anies Tindak Kegiatan Lewat Jam 9 Malam Tanpa Kompromi

Kemudian, untuk zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang PPPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50 persen.

Sisanya 50 persen pegawai akan bekerja dari rumah (WFH).

Terakhir, bagi yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai di kantor (WFO) paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Sisanya 75 persen pegawai akan bekerja dari rumah. (Knu)

Baca Juga:

Anies Minta Warga Tak Keluar Rumah Pada Akhir Pekan

#Tjahjo Kumolo #COVID-19
Bagikan
Bagikan