Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 Desember 2022
Alasan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto. (ANTARA/Indra Arief/rst)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto menyampaikan, penetapan Perppu tersebut dilakukan karena kebutuhan yang mendesak untuk mempercepat melakukan antisipasi dalam menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Baca Juga:

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

Airlangga menuturkan, tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya yang masih terjadi menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim sehingga kondisi krisis untuk emerging/developing country sangat nyata.

Bahkan, beberapa negara sedang berkembang tengah meminta bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) untuk menghadapi tekanan global saat ini.

Selain menjadi implementasi dari putusan MK, penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, di mana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:

Airlangga Ungkap Perppu Cipta Kerja Sempurnakan Aturan Ketenagakerjaan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3 persen dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.400 triliun pada tahun 2023.

"Nah 1.400 triliun (rupiah) ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar 900 (triliun rupiah). Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah. Dan seluruhnya karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Kemendagri Sebut Perppu Jadi Landasan Hukum Pelaksanaan Pemilu di IKN dan 4 DOB Papua

#Perppu #Airlangga Hartarto #UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan