Alasan Jaksa Turut Tempuh Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) turut menempuh banding atas vonis hukuman PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) beralasan, upaya banding itu mesti dilakukan ketika terdakwa turut menempuh langkah serupa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Pasal 67 KUHAP mengatur baik terdakwa maupun jaksa punya hak untuk menempuh banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Beberkan soal Waktu Eksekusi Mati Ferdy Sambo

Upaya banding dapat dilakukan kecuali untuk putusan bebas atau lepas yang terkait dengan adanya penerapan hukum yang kurang tepat.

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (20/2).

Pada poin empat pedoman tersebut tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k berbunyi sebagai, "Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding."

Kemudian huruf l berbunyi, “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ketut mengakui, vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah lebih berat dibanding tuntutan JPU.

Hanya saja, dia menekankan banding tetap mesti dilakukan supaya jaksa tidak kehilangan hak menempuh kasasi apabila banding terdakwa dikabulkan.

Baca Juga:

Yasonna Jawab soal KUHP Baru dan Nasib Vonis Mati Sambo

Ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

"Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa," kata Ketut.

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1,5 tahun penjara.

Kecuali Eliezer, empat terdakwa lainnya kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jaksel. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru tidak Berlaku bagi Ferdy Sambo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Alasan Brigjen NA Tembaki Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung
Indonesia
Alasan Brigjen NA Tembaki Kucing-kucing di Sesko TNI Bandung

Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Helikopter Polri Hilang Kontak di Sekitar Bangka Belitung
Indonesia
Helikopter Polri Hilang Kontak di Sekitar Bangka Belitung

Helikopter milik Polri hilang kontak di sekitar Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (27/11) siang.

Puan Berharap Idul Adha Hadirkan Kerendahan Hati dan Kepedulian
Indonesia
Puan Berharap Idul Adha Hadirkan Kerendahan Hati dan Kepedulian

Idul Adha merupakan momen berbagi kepada sesama. Terutama kepada mereka yang membutuhkan.

KPK Lantik 28 Pegawai Kedeputian Penindakan
Indonesia
KPK Lantik 28 Pegawai Kedeputian Penindakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melantik sebanyak 28 orang pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan. Dua puluh delapan pegawai baru KPK itu bakal ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK.

Resmikan SPAM Wae Mese II, Jokowi Harap Infrastruktur Pariwisata Labuan Bajo Makin Terintegrasi
Indonesia
Resmikan SPAM Wae Mese II, Jokowi Harap Infrastruktur Pariwisata Labuan Bajo Makin Terintegrasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan sistem penyediaan air minum (SPAM) Wae Mese II di Kabupaten Manggarai Barat.

ASN di Jakarta Masuk Kerja hingga Pukul 14.00 Selama Ramadan
Indonesia
ASN di Jakarta Masuk Kerja hingga Pukul 14.00 Selama Ramadan

Pemprov DKI Jakarta mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2023/1444 Hijriah.

Masuki Ruang Sidang, Ferdy Sambo Dihujani Umpatan Pengunjung: Habis Karirmu
Indonesia
Masuki Ruang Sidang, Ferdy Sambo Dihujani Umpatan Pengunjung: Habis Karirmu

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo langsung diteriaki pengunjung sidang saat memasuki ruangan.

Mahfud MD Sebut Sukarno dan Pendiri Bangsa Lain Ibarat Mata Air yang Alirkan Ide Baru
Indonesia
Mahfud MD Sebut Sukarno dan Pendiri Bangsa Lain Ibarat Mata Air yang Alirkan Ide Baru

kata Mahfud, Sukarno dan pendiri bangsa lain ibarat mata air yang selalu mengalirkan ide-ide baru dan bisa menerapkan kompromi dalam kehidupan berpolitik.

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Indonesia
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, M Idris Froyoto Sihite pada Kamis (30/3) hari ini.

Penjelasan Johanis Tanak Soal Chat “Main di Belakang Layar” dengan Pejabat ESDM
Indonesia
Penjelasan Johanis Tanak Soal Chat “Main di Belakang Layar” dengan Pejabat ESDM

Tanak mengaku bersahabat dengan Idris dan pernah sama-sama bekerja di Kejaksaan Agung.