Alasan Evaluasi, Anak Buah Anies Belum Tentukan Waktu Penerapan Ganjil Genap
Merahputih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum bisa memastikan kapan waktu penerapan ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat di ibu kota.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengaku masih melakukan evaluasi kondisi dan situasi volume kendaraan di jalan raya Jakarta.
"Pada masa transisi ini satu minggu ke depan kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalu lintas angkutan jalan di Jakarta," kata Syafrin di Jakarta, Minggu (7/6).
Baca Juga:
New Normal Bikin Kehidupan Masyarakat Dikalahkan untuk Kepentingan Ekonomi
Setelah dievaluasi, Pemprov DKI baru akan menerapkan pemberlakuan ganjil genap bagi seperda motor dan mobil di jalan raya. Hasil evaluasi nantinya bakal diberikan kepada Gubernur Anies Baswedan.
"Hasil evaluasi itu yang akan kami laporkan ke pak gubernur terkait dengan ke depan pelaksanaan gage seperti apa," tutur dia.
Dishub juga tengah melakukan kajian pelaksanaan penerapan ganjil gelap kepada ojek online (Ojol) seperti apa. "Itu juga Ojol sedang kita kaji. sedang kita evaluasi," jelasnya.
Syafrin memastikan, sampai dengan masa evakuasi atau dari masa transisi PSBB sampai 1 minggu ke depan Pemda DKI tak meniadakan gage. "Terkait dengan pelaksanaan gage saat ini gage msh ditiadakan," terang dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusua Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Di pasal 18 dalam Pergub nomor 51/2020 berbunyi bahwa sepada motor dan mobil akan diberlakukan ganjil genap di jalan raya Jakarta.
Baca Juga:
Nasib Miris Pewarta Foto di Tengah COVID-19: PHK Hingga Pemotongan Gaji
Pasal 18 point, a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua). (Asp)