MerahPutih.com - Dua personel Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua personel Polri itu juga tidak dinonaktifkan dari jabatan. Alasannya karena masih menjalani pemeriksaan polisi.
"Sampai sejauh ini statusnya masih anggota Polri. Bukan dinonaktifkan juga," kata Ramadhan saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).
Baca Juga:
Tiga Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI
Ramadhan mengatakan, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan diproses setelah vonis pidana inkrah.
Dia menegaskan kembali bahwa sampai saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan.
Sehingga, status keduanya masih sebagai anggota Polri.
"Supaya tidak salah persepsi, di Polri kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan, sedangkan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

"Kami juga belum dapat update terkait penyidikannya," ujarnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor atau terduga pelaku penembakan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI meninggal dunia.
Baca Juga:
Pelaku Penembakan Laskar FPI Ternyata Tewas Sejak Januari Lalu
Polisi tersebut dikabarkan meninggal dunia seusai terlibat kecelakaan lalu lintas.
"Saya mendapat info kalau salah satu tersangka (terlapor) meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Meski begitu, Agus tak mengungkap kapan dan di mana peristiwa kecelakaan itu terjadi.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Meninggal Sejak Januari, Alasan Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Baru Diumumkan