Alasan Demokrat Versi KLB Tak Kunjung Serahkan Berkas ke Kemenkumham

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Maret 2021
Alasan Demokrat Versi KLB Tak Kunjung Serahkan Berkas ke Kemenkumham
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Jhoni Allen. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

MerahPutih.com - Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun mengakui, pihaknya belum melaporkan hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Kemkumham. Jhoni menyebut, berkas-berkas hasil KLB masih berproses.

Ia menuturkan, kedatangannya ke Kemenkumham kelak tak akan memicu kegaduhan.

"Sesegera mungkin (melapor ke Kemenkumham). Tidak perlu buru-buru, tidak perlu demo-demo," katanya kepada wartawan, Kamis (11/3).

Baca Juga:

Ini Alasan KLB Tunjuk Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat

Jhoni menyadari, ada berkas yang belum lengkap, salah satunya dokumentasi acara KLB.

"Hanya dokumentasi bahwa acara betul, pesertanya (KLB) penuh, bahkan di luar. Itu memang sedikit kita lengah karena tidak ada niat lain-lainnya, dokumentasi saja. Sedang dikumpulkan dari yang membawa kamera itu," ucapnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun. (Foto: MP/Kanugrahan)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ia juga menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah konstitusional.

Sebab, AD/ART 2020 yang saat ini dimiliki kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dianggap bertentangan dengan UU 2/2008 tentang Partai Politik.

Jhoni Allen Marbun menyebut sejumlah cacat kubu AHY. Misalnya, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh.

"Sekjen dan yang lain hanya membantu," kata Jhoni.

Baca Juga:

Kader Demokrat Soloraya Gelorakan Lawan Moeldoko

Demikian pula dengan posisi ketua Majelis Tinggi partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," katanya.

Sementara, Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

"Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik mengatur hal yang sangat fundamental," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Propam Minta Demokrat Buat Laporan Soal Intimidasi Polisi terhadap Kader

#Jhonny Allen #Partai Demokrat
Bagikan
Bagikan