Alasan Anies Perbolehkan PKL Jualan di Trotoar

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 September 2019
Alasan Anies Perbolehkan PKL Jualan di Trotoar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibu Kota.

Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Baca Juga

NasDem: Trotoar Bisa Buat PKL, Bukan Eksklusif Milik Pejalan Kaki

Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi yakni fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOto: MP/Asropih

“Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada,” ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/).

Menurut Anies, jangan sampai diskriminatif pada mereka yang masih lemah. "Sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar,” katanya.

Baca Juga

Trotoar Berukuran Besar di DKI Kemungkinan Diisi Para PKL

Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar. Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.

“Caranya ada kesetaraan kesempatan, dan bisa bergantian. Apalagi kalau bicara soal lahan ya, kita kadang-kadang kalau bicara itu asumsinya trotoar di satu tempat jam tertentu. Ada trotoar yang besar, ada trotoar yang kecil, ada yang bekerja siang ada yang bekerja malam. Berbeda-beda,” tuturnya.

Dia menilai trotoar tidak eksklusif hanya ditujukan untuk pejalan kaki, tapi juga bisa digunakan PKL untuk berjualan atas dasar prinsip kesetaraan kesempatan.

Trotoar di Cikini, Jakarta Pusat
Dinas Bina Marga DKI tengah melakukan pengerjaan revitalisasi trotoar di Jalan Cikini dan Jalan Kramat, Jakarta Pusat. Foto: MP/Asropih

Namun, Anies memastikan tidak akan menyamaratakan semua trotoar bisa digunakan untuk PKL berjualan. Dia menilai trotoar yang bisa digunakan PKL berjualan hanya yang ukurannya lebar agar tak mengganggu hak pejalan kaki.

Baca Juga

PKS Dukung Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar

"Ada jenis trotoar yang tidak mungkin ada orang yang berjualan, ada trotoar yang secara ukuran memungkinkan untuk berjualan," jelas Anies.

"Jadi kebijakan soal trotoar ini tidak bisa seperti pengamat itu mengatakan, satu pendekatan untuk semua trotoar. Kami pun nggak akan begitu, ada trotoar yang bisa dan ada trotoar yang tidak bisa untuk berjualan," sambungnya. (Knu)

#Bulan Tertib Trotoar #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan