Alasan Anies Perbolehkan PKL Jualan di Trotoar
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga Ibu Kota.
Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Baca Juga
NasDem: Trotoar Bisa Buat PKL, Bukan Eksklusif Milik Pejalan Kaki
Peraturan itu menunjukkan bahwa trotoar memiliki banyak fungsi yakni fungsi sosial dan ekologis seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas.
“Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada,” ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/).
Menurut Anies, jangan sampai diskriminatif pada mereka yang masih lemah. "Sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar,” katanya.
Baca Juga
Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar. Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
“Caranya ada kesetaraan kesempatan, dan bisa bergantian. Apalagi kalau bicara soal lahan ya, kita kadang-kadang kalau bicara itu asumsinya trotoar di satu tempat jam tertentu. Ada trotoar yang besar, ada trotoar yang kecil, ada yang bekerja siang ada yang bekerja malam. Berbeda-beda,” tuturnya.
Dia menilai trotoar tidak eksklusif hanya ditujukan untuk pejalan kaki, tapi juga bisa digunakan PKL untuk berjualan atas dasar prinsip kesetaraan kesempatan.
Namun, Anies memastikan tidak akan menyamaratakan semua trotoar bisa digunakan untuk PKL berjualan. Dia menilai trotoar yang bisa digunakan PKL berjualan hanya yang ukurannya lebar agar tak mengganggu hak pejalan kaki.
Baca Juga
"Ada jenis trotoar yang tidak mungkin ada orang yang berjualan, ada trotoar yang secara ukuran memungkinkan untuk berjualan," jelas Anies.
"Jadi kebijakan soal trotoar ini tidak bisa seperti pengamat itu mengatakan, satu pendekatan untuk semua trotoar. Kami pun nggak akan begitu, ada trotoar yang bisa dan ada trotoar yang tidak bisa untuk berjualan," sambungnya. (Knu)