Al Khathath Dipindah saat Waktu Sahur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Juni 2017
Al Khathath Dipindah saat Waktu Sahur
Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (MP/Ponco Sulaksono)

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan permufakatan makar Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khathath, Andi Hidayat mengakui kliennya telah dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Pemindahan Al Khathath dilakukan dini hari.

"Dipindah dua hari lalu. Pagi jam duaan sekitar pukul 2 pagi," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (22/6).

Andi mengaku pemindahan itu dilakukan tanpa melakukan koordinasi dengan pihak kuasa hukum.

"Cuma saya dapat kabar tahu-tahu Pak Al Khathath sudah dipindah ke Polda Metro," ucap Andi.

Al-Khathath sebelumnya ditetapkan sbagai tersangka kasus dugaan permufakatan makar setelah ditangkap sehari sebelum Aksi Bela Islam 313. Al-Khathath yang merupakan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) ditangkap bersama 4 orang lainnya yaitu Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha, dan Andry.

Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait pemindahan Al Khathath dalam artikel: Al Khathath Dipindah Ke Tahanan Narkoba

#Muhammad Al Khathath #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan