Headline

Akui Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Siap Jalani Proses Hukum

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 07 Agustus 2018
Akui Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Siap Jalani Proses Hukum
Wahid Husen (kanan) saat dilantik jadi Kalapas Sukamiskin, 14 Maret 2018 lalu. Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar

MerahPutih.Com - Eks Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen mengaku bersalah telah menerima suap terkait pemberian fasilitas mewah dan perizinan di lembaga yang pernah dipimpinnya.

"Saya terima, saya mengaku bahwa saya salah dalam mengelola lapas ini," kata Wahid Husen usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Namun, Wahid enggan mengungkap pihak-pihak selain Fahmi Darmawansyah yang ikut menyuapnya untuk mendapatkan fasilitas mewah serta keistimewaan fasilitas di Lapas Sukamiskin. Intinya, dia mengakui bersalah telah menerima suap.

"Ya saya dalam pemeriksaan kali ini mohon maaf kepada pimpinan dan masyarakat atas segala kesalahan. Pokoknya saya salah dan saya akan mengikuti proses hukum‎," tutur dia.

Barang bukti suap Kalapas Sukamiskin
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers OTT Kalapas Sukamiskin. Foto: MP/Asropih

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana.

KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Narapidana kasus korupsi yang ingin mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin, harus merogok kocek sekitar Rp200 juta sampai Rp500 juta.

Dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (21/7) malam, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.

Lapas Sukamiskin Bandung
Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Arief Poyuono Beberkan Tanggal 8 Esok Prabowo Umumkan Nama Cawapres

#Lapas Sukamiskin #Kasus Suap #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan