Akui Gerebek PSK di Hotel, Anak Buah Prabowo Bisa Dikenai UU ITE

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 06 Februari 2020
Akui Gerebek PSK di Hotel, Anak Buah Prabowo Bisa Dikenai UU ITE
Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade. Foto: Net

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus mengkritik langkah politikus Gerindra Andre Rosiade yang melakukan penggerebekan terhadap PSK di Sumatera Barat beberapa waktu lalu.

Menurut Petrus, Andre Rosiade dan Ajudannya Bimo bisa dikenakan pasal turut serta membantu terjadinya tindak pidana menurut pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Baca Juga

Wow, Jumlah PSK di Indonesia Capai 56 Ribu

"Termasuk pasal tentang menyuruh menyediakan fasilitas kamar Hotel untuk terjadinya tindak pidana yang tertangkap tangan di Sumatera Barat, sekalipun atas nama hanya mau membuktikan ada tidaknya prostitusi online," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (6/2).

Petrus mengatakan, tanpa fasilitas dan rekayasa yang dimotori oleh Andre Rosiade, maka kasus penggerebekan PSK online di Padang tidak akan terjadi bahkan disebut menjadi bola salju.

"Ini bisa dikenakan pasal 55 KUHP sebagai pelaku turut serta membantu terjadinya tindak pidana," kata dia.

Petrus
Praktisi hukum Petrus Selestinus

Petrus berujar, Polda Sumatera Barat tidak boleh hanya berhenti pada si pelaku PSK, mucikari dan pemakaianya, tetapi harus diperluas sampai tahap penyidikan.

"Berbeda halnya kalau Andre Rosiade hanya dapat informasi, lalau memantau dan pada seketika itu juga Andre Rosiade melakukan tangkap tangan meski dibantu polisi. Biarlah Majelis Hakim yang menentukan bersalah tidaknya," tambah Petrus.

Baca Juga

Lahan JNF Jakarta Pusat Jadi Tempat Mangkal PSK

Sementara, Andre Rosiade membantah penggrebekan terhadap PSK di Padang, Sumatera Barat adalah jebakan yang sengaja dibuatnya. Andre mengatakan, ia mendapat laporan dari warga terkait adanya praktek prostitusi online. Lalu, ia melaporkan kepada polisi.

"Tidak ada saya menjebak, pertama ya kan saya dapat laporan masyarakat soal ini (prostitusi online). Saya sampaikan ke pihak kepolisian ke cyber crime Polda Sumbar dan (polisi) mengecek aplikasi yang saya laporkan. Lalu oleh Polda dicek ternyata benar, maka dilakukanlah penggerebekan oleh Polda," kata Andre ketika dikonfirmasi wartawan.

Andre mengatakan, penggerebekan tersebut untuk membuktikan laporan masyarakat terkait adanya prostitusi online menggunakan aplikasi. Menurut dia, warga sengaja memesan PSK tersebut dan ajudannya meminjamkan kamar untuk mengungkap adanya praktek prostitusi online.

Tak berselang lama, saat warga tersebut tengah bersama PSK di kamar, polisi masuk untuk menggerebek.

"Nah, ajudan saya memang sudah ada kamar di situ (Hotel), karena warga yang memesan tidak punya waktu lagi untuk memesan kamar, karena cewek itu minta bukti kamarnya, dimana dipinjam kamar ajudan saya," ujarnya.

"Nah saya menyaksikan saja, yang menangkap kan polisi bukan saya. Sudah tersangka, tersangkanya ada dua, mucikari dan pelaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar menggerebek praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1) lalu.

Baca Juga

Airport Bersejarah ini Diusulkan Jadi Drive-Trough PSK

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan AS (24), yang diduga sebagai mucikari dan seorang wanita berinisial N (27) sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Penggerebekan itu merupakan informasi dari Andre. Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi. (Knu)

#Partai Gerindra #PSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan