Aktor Utama Pembobolan Dana Nasabah Lewat Skimming ATM Berasal dari Luar Negeri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 September 2021
Aktor Utama Pembobolan Dana Nasabah Lewat Skimming ATM Berasal dari Luar Negeri
Konferensi pers penangkapan dua WNA dan satu WNI dalam kasus skimming ATM merugikan korban hingga Rp 17 miliar di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Polisi masih memburu aktor intelektual dalam kasus skimming ATM milik nasabah salah satu bank BUMN yang melibatkan warga negara asing (WNA). Kedua pelaku berasal dari Rusia dan Belanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklaim, penyidik telah mengantongi identitas mereka.

Berdasar hasil penyelidikan, yang bersangkutan terdeteksi berada di luar negeri.

Baca Juga:

Waspada Kejahatan Card Skimming

“Tersangka di atas (aktor intelektual) lagi di luar negeri yang kami tahu identitasnya,” kata Yusri, Kamis (16/9).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap dua WNA dan satu warga negara Indonesia.

Ketiganya, merupakan pelaku kejahatan skimming dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Yusri menyebut, ketiga tersangka masing-masing berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.

Sindikat ini mengaku telah melakukan aksi kejahatannya selama satu tahun terakhir. Total uang milik nasabah yang telah mereka rampas mencapai Rp 1,7miliar.

“Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp 1,7 miliar,” ungkap Yusri.

Sindikat ini menggunakan mesin deep skimmer. Alat ini lebih canggih dari alat yang sebelumnya biasa digunakan oleh pelaku kejahatan skimming.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. ANTARA/Yogi Rachman/aa.


Sindikat ini memilih tempat yang mudah untuk memasang alat deep skimmer. Saat memasang alat skimmer, mereka melakukan penyamaran, pakai topi karena tahu ada CCTV.

"Kemudian ada juga alat untuk menutup corong CCTV supaya gambarnya agak kabur,” jelas Yusri.

Setelah data nasabah tersebut tercuri, sindikat ini lantas mengkloning ke dalam blank card atau kartu kosong yang khusus mereka buat.

Selanjutnya, mereka menarik dan mentransfer uang milik korban dengan menggunakan alat khusus yang hanya bisa digunakan kartu kosong tersebut.

Modusnya memakai blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui akun Tokyo188.

"Jadi dia memerintahkan ketiganya ini tarik dan transfer,” bebernya.

Baca Juga:

Polisi Tembak Mati Pelaku Skimming Asal Bulgaria

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat 2, pasal 6, pasal 32 juncto pasal 48, pasal 36 dan pasal 38 juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kemudian pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Marak Kasus Skimming, Kapolri Imbau Masyarakat Tak Panik

#Skimming #Pembobolan ATM #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan