MerahPutih.com - Aktivitas media sosial aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal dipantau ketat jelang pemilu 2024.
Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas ASN. Dalam SKB yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga seperti Kemendagri, Bawaslu, Kemen PAN-RB, KASN, dan BKN itu berlaku sejak 22 September 2022. Pelaksanaan SKB tersebut didasari atas ketentuan Undang-undang tentang ASN, UU 10/2016 tentang pilkada, hingga Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang disiplin PNS.
Baca Juga:
Salah satu hal yang menjadi larangan adalah berkomentar, membagikan, menyukai hingga bergabung (Follow) grup atau akun pemenangan pemilu.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendukung aturan tersebut karena ASN rawan terpengaruh politik.
"Kita ikuti aturan yang ada saja. Apalagi sekarang ASN sudah banyak punya medsos, untuk sekedar kepentingan pribadi, bukan untuk yang aneh-aneh," kata Gibran, Rabu (27/9).
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengatakan pihaknya meminta pada masyarakat ikut mengawasi ASN Pemkot Solo. Kalau mendapati ASN ikut terlibat politik segera laporkan.
Baca Juga:
50 Persen ASN Solo Tak Punya Rumah, Pemkot Bangun Rumah Vertikal
"Nanti bisa dibantu netizen, monggo dicek satu-satu. Kalau ada yang tidak netral laporkan saja,” kata Gibran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan ASN harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) di tahun politik.
"Secara pribadi memberikan dukungan (capres-cawapres) merupakan hak masing-masing, tetapi berbeda jika dukungan itu disampaikan secara terbuka di ruang publik," kata Dwi.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas ASN di medsos di tahun politik. ASN yang tidak netral akan dikenai sanksi sesuai aturan. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: