Aktivis Seperti Sudarto Konsisten Bela Minoritas, Pantas Dibebaskan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Januari 2020
Aktivis Seperti Sudarto Konsisten Bela Minoritas, Pantas Dibebaskan
Pengamat politik AS Hikam saat diskusi bertajuk “Kebangkitan PKI, Isu atau Realitas?” di Balai Sarwono, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (14/6). (MP/Ponco Sulaksono)

Merahputih.com - Pengamat politik Muhammad AS Hikam menyampaikan rasa hormatnya kepada Sudarto, aktivis keberagaman dari LSM Pusaka yang harus berurusan dengan polisi.

“Izinkan saya pribadi, dalam kesempatan ini, menyatakan rasa hormat dan salut kepada mas Sudarto dkk dari LSM PUSAKA atas keteguhan, keberanian, dan konsistensi mereka dalam membela dan memperjuangkan hak-hak dasar kaum minoritas di negeri ini,” kata Hikam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1).

Hikam berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi kasus yang menjerat Sudarto berkaitan dengan suara kritisnya terhadap diskriminasi peribadatan umat beragama di kawasan Sumatera Barat itu.

Baca Juga:

Angkatan Muda Kristen Kecam Polisi yang Tangkap Aktivis Keberagaman Sudarto

“Sebagai seorang warganegara yang baik, saya hormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan, terkait kasus larangan beribadah Natal di Kabupateb Dharmasraya, Sumatera Barat,” ujarnya.

Akademisi dari Universitas Presiden itu menaruh harapan besar agar jeratan kasus yang melanda Sudarto dalam dilepaskan. Dan ia bisa bebas dari segala dakwaan.

“Doa saya tentu semoga beliau bebas dari segala dakwaan secara sah dan meyakinkan. Semoga Tuhan selalu melindungi beliau. Amin,” tutup Hikam.

Sementara, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara meminta, proses hukum yang menimpa aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto dihentikan.

Aktivis Sudarto ditangkap polisi terkait protes perayaan Natal di Sumbar
Aktivisi lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) Sudarto (kiri). (Istimewa)

Sudarto ditangkap kepolisian karena kasus dugaan ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.

"Kami juga meminta ke polisi untuk hentikan proses hukum ke Sudarto, karena sudarto adalah pembela HAM, yang mencoba memperjuangkan hak konstitusi warga untuk beribadah berkeyakinan yang belum bisa dijamin oleh negara," kata Beka.

Beka menilai, apa yang disampaikan Sudarto di media sosial terkait adanya pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat adalah fakta.

"Faktanya memang ada, artinya kesepakatan ini membatasi ibadah ramai-ramai bolehnya di rumah. Ini kan juga pelarangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Beka mengatakan, proses hukum Sudarto tidak layak dilanjutkan karena tidak ada unsur pidana.

Baca Juga:

Mendagri Tindak Lanjuti Dugaan Pelarangan Natal di Sumatera Barat

Ia menegaskan, posisi Sudarto selaku aktivis adalah membela masyarakat yang tidak bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara.

"Saya menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah pada Sudarto. Tapi ini harus jadi preseden kepada pemerintah supaya benar-benar maksimal dalam memberi perlindungan kebebasan beribadah dan juga preseden bagi kepolisian supaya lebih hati-hati menangani ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat. (Knu)

#Aktivis
Bagikan
Bagikan