Aktivis 98 Kampanyekan Lawan Orde Baru

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Januari 2019
Aktivis 98 Kampanyekan Lawan Orde Baru
Diskusi Tragedi 97-98 Jangan Amnesia. Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Aktivis 98 Hari Purwanto mengaku heran jika kasus ini tak kunjung tuntas apalagi rekomendasi Komnas HAM tahun 2006 pun tidak terlaksana. Maka itu, pihaknya akan menjadikan setiap rumah sebagai posko perlawanan orde baru.

Pernyataan itu disampaikannya saat diskusi publik bertema "Pelaku Masih Berkeliaran Membangun Dinasti Politik, Pelanggaran Ham Tidak Berlaku di Indonesia ? (Tragedi 97-98 Jangan Amnesia)" di The Atjeh Connection Sarinah Menteng, Selasa (15/1).

Diskusi publik bertema "Pelaku Masih Berkeliaran Membangun Dinasti Politik, Pelanggaran Ham Tidak Berlaku di Indonesia ? (Tragedi 97-98 Jangan Amnesia)" di The Atjeh Connection Sarinah Menteng, Selasa (15/1). Foto: MP/Asropih

"Kami tak ingin orde baru masuk lewat demokrasi mantan menantunya. Gerakan lawan orde baru tidak boleh berhenti dan publik harus tahu bahwa reformasi itu belum selesai. Penjahat 97-98 harus bisa diadili institusi negara," kata Hari

Dia mengingatkan masyarakat agar pandai mencari pemimpin dari rekam jejak masa lalunya. Persoalan 97-98 sudah secara tertulis faktanya. Bagi masyarakat yang punya kesadaran dan hukum harus ditegakkan jangan sampai jadi mainan politik.

"Pengadilan ham ad hoc harus diberlakukan segera. Kami akan kampanyekan lawan orde baru," ungkap Hari.

Dalam kesempatan yang sama, advokat senior Saor Siagian mengemukakan jika ada suara-suara korban tetapi didiamkan justru itu ada dosa konstitusi. Oleh karenanya, dirinya mendorong aktivis 98 untuk terus menyuarakan penuntasan kasus tersebut. Pasalnya, hingga kini masih ada 13 orang aktivis yang dinyatakan hilang.

"Kita dorong seperti teman-teman 98 harus sekarang menyuarakan, apakah dia membuat tulisan kemudian dia pergi berdemo, sebab kalau tidak dia ikut terlibat dosa juga," ujar Saor.

Pengacara Novel Baswedan ini pun menuturkan bahwa sejarah dari peristiwa itu jejak digitalnya masih ada. Ia bependapat jika pelaku masih berkeliaran membangun dinasti politik, pelanggaran ham tidak berlaku di Indonesia. Harusnya, kata dia, Capres harus jelas rekam jejaknya dan bersih dari peristiwa masa lalu.

"Ada yang masih berkeliaran harusnya disidang dulu sebelum jadi Capres. Saya setuju agar tidak menjadi komoditi 5 tahunan ini harus dituntaskan. Kita butuh Jaksa Agung yang kuat untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas Ham, supaya tidak tersandera itu yang kita minta. Ini harus kita tuntaskan mana yang lebih penting dan tidak penting itu harus segera dituntaskan," tuturnya.

Prabowo-Sandi saat acara Pidato kebangsaan. Foto: Facebook/Partai Gerakan Indonesia Raya

Sementara itu, pengamat Politik Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie meminta agar permasalahan lama ini segera diselesaikan. Lanjut dia, jangan sampai jadi transisi generasi gara-gara tidak menuntaskan persoalan lama.

"Jangan sampai kita melawan lupa dosa masa lalu dan menjadi bergentayangan. Hukum harus ditegakkan, kasus ini harus segera dituntaskan," kata Jerry. (Asp)

#Aktivis 1998 #Orde Baru
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan