Setnov Tetap Pimpin DPR, Akom: Tidak Masalah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 November 2017
Setnov Tetap Pimpin DPR, Akom: Tidak Masalah
Politisi Partai Golkar Ade Komarudin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/11). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin tak menampik kasus hukum yang menjerat Setya Novanto berdampak kepada Partai Golkar. Meski demikian, Partai Golkar tetap mempertahankan Novanto sebagai ketua DPR.

"Pasti harus diakui ada dampak, karena itu kita serahkan pada seluruh tingkat II pemilik suara seluruh Indonesia dan tingkat I," ujar Ade seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11).

Lebih lanjut, Ade mengatakan tidak ada masalah dengan mempertahankan Novanto sebagai ketua DPR, walaupun berstatus tersangka dan sedang menjalani masa tahanan di Rutan KPK.

Sosok yang akrab disapa Akom ini menyerahkan sepenuhnya kepada DPD tingkat I dan II yang memiliki hak suara untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan AD/ART agar Partai Golkar tetap solid menghadapi kontestasi Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Saya pikir enggak ada masalah sampai praperadilan tidak ada masalah. Dan yang paling penting teman-teman sudah ambil langkah kemarin," ucap Ade.

Ade mengapresiasi langkah pengurus DPP yang telah memutuskan menunjuk Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar.

Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Fahri Hamzah Sebut Keputusan Golkar Pertahankan Setnov Elegan

#Setya Novanto #Ade Komarudin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan