Akhirnya, Polisi Cokok YouTuber Ferdian Paleka di Tol Jakarta-Merak
MerahPutih.com - Kepolisian akhirnya berhasil mencokok YouTuber Ferdian Paleka yang buron hampir sepekan di Tol Jakarta-Merak pada Jumat (8/5) dini hari.
Berdasarkan foto yang diterima, Ferdian terlihat mengenakan kaus abu-abu dan celana jogger berwarna senada. Tersangka aksi bencandaan pembagian 'Sembako Sampah' di Banding itu dicokok bersama sang paman berinisial J.
Baca Juga
Korban Sembako Sampah Lapor, Polisi Buru Youtuber Ferdian Paleka
Ferdian terlihat menunduk dan diborgol. Dia tampak lesu tertunduk memelas seraya duduk dan bersandar ke tembok keramik dengan tangan terborgol. Tampak sebuah masker kain hitam melingkar di leher YouTuber tersebut. Polrestabes Bandung memastikan tersangka langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumny, YouTuber Ferdian Paleka bikin heboh saat membuat konten prank berupa video saat membagikan dus berisi sampah ke waria dan bocah di Kota Bandung. Ulah Ferdian diunggah ke channel YouTube-nya dengan judul 'PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL'. Dalam video itu, Ferdian beraksi bersama dua temannya menggunakan mobil.
Baca Juga:
Polisi Kena 'Prank' Keluarga Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka?
Aksi pria bernama Ferdiansyah itu banjir kecaman. Korban prank lelaki tersebut melaporkan insiden 'makanan' sampah ke Polrestabes Bandung. Tak lama setelah korban melapor, salah satu teman Ferdian yang ada dalam video itu menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut motif prank itu untuk menambah subscriber channel YouTube Ferdian Paleka. Pihak keluarga Ferdian menyampaikan permohonan maaf atas video prank pembagian 'makanan' sampah yang viral di media soal.
Kepolisian sempat mencarinya selama beberapa hari. Hingga kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (8/5). Polrestabes Bandung juga telah menyita mobil bernomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut dipakai Ferdian saat melakukan aksi usilnya.
Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008. (Knu)
Baca Juga
Gubernur Jabar Kutuk Keras Youtuber Prank Bantuan Batu dan Sampah