Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang
Merahputih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara. Eksekusi terpidana kasus pengurusan fatwa MA atas nama Djoko Tjandra ini dilakukan Senin (2/8).
"Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso dalam keterangannya, Senin (2/8).
Baca Juga
Riono mengatakan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun. Eksekusi ini akhirnya dilakukan tiga hari setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memprotes pada 31 Juli 2021.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan vonis untuk Pinangki sejak Juni 2021. Pengadilan memvonis Pinangki bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra. Pinangki dihukum 4 tahun penjara.
Atas putusan itu kejaksaan tidak mengajukan kasasi. Hukuman tingkat banding memangkas hukuman Pinangki dari yang sebelumnya 10 tahun penjara.
Baca Juga
Selaku penegak hukum, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. MUlai dari menerima suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang. (Knu)