Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 02 Agustus 2021
Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Merahputih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara. Eksekusi terpidana kasus pengurusan fatwa MA atas nama Djoko Tjandra ini dilakukan Senin (2/8).

"Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso dalam keterangannya, Senin (2/8).

Baca Juga

Djoko Tjandra Ungkap Modus Pinangki Minta 100 Juta Dolar

Riono mengatakan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun. Eksekusi ini akhirnya dilakukan tiga hari setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memprotes pada 31 Juli 2021.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan vonis untuk Pinangki sejak Juni 2021. Pengadilan memvonis Pinangki bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra. Pinangki dihukum 4 tahun penjara.

Atas putusan itu kejaksaan tidak mengajukan kasasi. Hukuman tingkat banding memangkas hukuman Pinangki dari yang sebelumnya 10 tahun penjara.

Baca Juga

Sidang Pledoi, Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki

Selaku penegak hukum, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. MUlai dari menerima suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang. (Knu)

#Jaksa Pinangki
Bagikan
Bagikan