Akhir Pekan Ini, Jokowi Bakal Terima Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 11 Oktober 2022
Akhir Pekan Ini, Jokowi Bakal Terima Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Tangkapan layar Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers secara daring di Jakarta, Senin (3/10/2022). (ANTARA/Syaiful Hakim)

MerahPutih.com - Identifikasi penyebab kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang, hampir rampung.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan akan menyerahkan hasil laporan investigasi peristiwa itu kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10).

Baca Juga:

Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 132 Orang

TGIPF dibentuk guna mengusut tragedi tersebut dan memberi masukan untuk penyelenggaraan turnamen sepak bola nasional. Hasilnya, TGIPF sementara menemukan sebagian gas air mata yang ditembakkan ke suporter memang kedaluwarsa.

Saat ini, gas air mata tersebut sudah dibawa ke laboratorium untuk dicek apakah memiliki dampak berbahaya bagi manusia.

"Apakah lebih berbahaya atau tidak berbahaya dari yang tidak kedaluwarsa. Tim memang menemukan gas-gas yang ditembakan, ada yang sudah kedaluwarsa," ujar Mahfud, Selasa (11/10).

Diketahui, gas air mata yang kedaluwarsa ini menjadi sorotan lantaran ketika TGIPF menemui sejumlah korban, kondisi indera penglihatan mereka mengalami luka dalam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut semua anggota TGIPF telah kembali ke Jakarta. Mereka sudah turun ke lapangan pada 5-9 Oktober 2022.

Saat ini TGIPF Kanjuruhan sudah memanggil sejumlah pihak. Mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), petinggi Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru, Direktur Program stasiun televisi penyedia siaran langsung, Komnas HAM dan LSM.

"Tim sedang mengkonfirmasi beberapa hal yang dinilai kelemahan atau kesalahan dan penerapan standard peraturan yang semestinya dilaksanakan,” ujar Mahfud.

Nantinya, mulai Rabu, 12 Oktober 2022 TGIPF akan melakukan analisis terhadap barang bukti dan temuan yang diperoleh di Kanjuruhan.

Baca Juga:

Panpel Arema Desak Polisi Lakukan Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan, saat ini sedang dikaji dan sebagian harus diperiksa di laboratorium, seperti kandungan gas air mata,” kata Mahfud MD.

Selanjutnya, TGIPF akan segera menganalisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi.

Ia mengatakan bila ada sesuatu yang perlu dikoreksi terkait dengan aturan yang ditetapkan oleh FIFA, maka pihaknya akan membicarakan itu dengan utusan FIFA yang datang ke Indonesia.

Tetapi bila kesalahan-kesalahan itu terkait dengan peraturan perundang-undangan, TGIPF akan merekomendasikan terobosan hukum baru.

"Untuk memastikan agar jalannya pertandingan sepakbola dan kompetisi nasional sepakbola berjalan sehat dan bertanggung jawab," jelas Mahfud.

Terkait tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang dinyatakan melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur. (Knu)

Baca Juga:

Panpel Arema FC dan Sejumlah Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan

#Malang #Menkopolhukam #Mahfud MD #Sepak Bola
Bagikan
Bagikan