Vonis Penyiram Novel

Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2020
Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Sidang penyiram Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tanpa pikir-pikir, dua terdakwa penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, dengan lantang menerima putusan Hakim Pengadilan Jakarta utara yang menghukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan bui 2 tahun pada serta 18 bulan pada Ronny Bugis.

Sidang putusan yang berlangsung hampir selama 10 jam, disiarkan secara virtual dan terdakwa berada di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, tempat dahulu dua orang anggota kepolisian ini bertugas, jadi saksi vonis pengadil sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," kata hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Baca Juga:

Warga Dilarang Masuk ke Pasar Jika Bersuhu Tubuh di Atas 37 Derajat

Kasus penyerangan pada Novel ini, akhirnya selesai dengan ketok palu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, walaupun Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut yang vonisnya lebih tinggi dari tuntutan mereka.

Novel yang meyakini jika peradilan ini hanya dipersiapkan untuk gagal. Kondisi ini terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Antara lain, tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

Ia menegaskan, pasrah terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Bahkan, sebagai korban, tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai persidangan ketok palu.

"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," katanya.

Pengadil dalam pertimbangannya, menyebutkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada novel. Tetapi, perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban.

"Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," ungkap hakim.

Terdakwa penyiram novel
Dua terdakwa penyiram novel. (Foto: Antara)

Hakim berpendapat, perbuatan Rahmat memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan. Tetapi, luka berat yang alami Novel, dinilai Hakim faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.

Novel sendiri yang tidak hadir dalam persidangan, sudah merasakan kejanggalan sejak pengusutan kasus yang hampir 3 tahun. Bahkan, saat kepolisian mengamankan tersangka, Novel dan publik menilai jika keadilan tidak akan diterima korban.

Novel mengaku, jika setelah putusan dibacakan, dirinhya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu jika pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman.

"Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kita itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan," ujar Novel.

Peristiwa penyiraman terhadap Novel terjadi ini terjadi Selasa, 11 April 2017. Novel yang dikenal sebagai penyidik KPK yang berani ini, pernah diancam dan diteror jauh sebelum penyiraman dilalukan. Dan penyiraman air keras oleh anggota kepolian ini, dilakukan usai Novel menunaikan shalat Subuh di masjid tak jauh dari kediamannya. (Pon)

Baca Juga:

Penumpang Pesawat Baru Normal Pertengahan Tahun 2021

#Novel Baswedan #Vonis Penyiram Novel #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Bagikan