Vonis Penyiram Novel

Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2020
Akhir Cerita Menyedihkan Keadilan Buat Novel Baswedan

Sidang penyiram Novel Baswedan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tanpa pikir-pikir, dua terdakwa penyiram penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, dengan lantang menerima putusan Hakim Pengadilan Jakarta utara yang menghukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan bui 2 tahun pada serta 18 bulan pada Ronny Bugis.

Sidang putusan yang berlangsung hampir selama 10 jam, disiarkan secara virtual dan terdakwa berada di Markas Brimob, Depok, Jawa Barat, tempat dahulu dua orang anggota kepolisian ini bertugas, jadi saksi vonis pengadil sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," kata hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Baca Juga:

Warga Dilarang Masuk ke Pasar Jika Bersuhu Tubuh di Atas 37 Derajat

Kasus penyerangan pada Novel ini, akhirnya selesai dengan ketok palu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, walaupun Jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk banding atas putusan tersebut yang vonisnya lebih tinggi dari tuntutan mereka.

Novel yang meyakini jika peradilan ini hanya dipersiapkan untuk gagal. Kondisi ini terlihat dari sejumlah kejanggalan dalam proses sidang. Antara lain, tidak dihadirkannya tiga saksi penting ke persidangan, hingga absennya gelas atau botol yang menjadi medium penyerangan.

Ia menegaskan, pasrah terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Bahkan, sebagai korban, tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai persidangan ketok palu.

"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," katanya.

Pengadil dalam pertimbangannya, menyebutkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada novel. Tetapi, perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban.

"Apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," ungkap hakim.

Terdakwa penyiram novel
Dua terdakwa penyiram novel. (Foto: Antara)

Hakim berpendapat, perbuatan Rahmat memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan. Tetapi, luka berat yang alami Novel, dinilai Hakim faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi.

Novel sendiri yang tidak hadir dalam persidangan, sudah merasakan kejanggalan sejak pengusutan kasus yang hampir 3 tahun. Bahkan, saat kepolisian mengamankan tersangka, Novel dan publik menilai jika keadilan tidak akan diterima korban.

Novel mengaku, jika setelah putusan dibacakan, dirinhya dihubungi oleh beberapa kawan yang memberitahu jika pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman.

"Dan ketika fakta-fakta persidangannya begitu jauh dari itu saya kita itu terlalu nampak. Janganlah oleh saya yang punya keahlian investigasi dan pembuktian, oleh orang awam saja kelihatan. Jadi, ini menyedihkan," ujar Novel.

Peristiwa penyiraman terhadap Novel terjadi ini terjadi Selasa, 11 April 2017. Novel yang dikenal sebagai penyidik KPK yang berani ini, pernah diancam dan diteror jauh sebelum penyiraman dilalukan. Dan penyiraman air keras oleh anggota kepolian ini, dilakukan usai Novel menunaikan shalat Subuh di masjid tak jauh dari kediamannya. (Pon)

Baca Juga:

Penumpang Pesawat Baru Normal Pertengahan Tahun 2021

#Novel Baswedan #Vonis Penyiram Novel #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan