MerahPutih.com - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Ia dituduh tak profesional saat memproses dua laporan terkait laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Polisi Enggan Buka Hasil Pemeriksaan Tes Kebohongan Irjen Ferdy Sambo
Dalam laporan itu tertuang nama pihak yang dilaporkan adalah Brigadir J. Khususnya menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
"Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (9/9).
Diketahui, kedua laporan tersebut ditarik dari Polres Jaksel hingga Bareskrim Polri dan telah disetop penyidikannya.
Kedua laporan tersebut disebut sebagai upaya penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kapolda Metro Fadli Ditahan Akibat Terbukti Bantu Ferdy Sambo
"Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," katanya.
Pujiyarto disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf p dan c; kemudian Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Dedi menyebut ada tiga saksi yang dihadirkan di sidang etik AKBP Pujiyarto, yakni AKBP HS, Kompol GA, dan AKP IMW. Sidang ini pun masih berlangsung.
Setelah sidang AKBP Pujiyarto selesai, sidang etik mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian akan dimulai. Nantinya, ada 13 saksi yang akan dihadirkan. (Knu)
Baca Juga:
Polwan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi karena Tak Profesional