MerahPutih.com - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Sabtu (10/9).
Baca Juga
AKBP Pujiyarto Dituduh Tak Profesional dalam Kasus Ferdy Sambo
Atas perbuatannya, sidang komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.
“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tambahnya.
Baca Juga
Polwan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi karena Tak Profesional
Dalam putusan itu menyatakan AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Jerry diduga terlibat saat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan terhadap istri tersangka utama Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Desakan itu disampaikan Jerry pada pertemuan di Polda Metro Jaya. (Knu)
Baca Juga
Polisi Enggan Buka Hasil Pemeriksaan Tes Kebohongan Irjen Ferdy Sambo