Merahputih.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus narkotika di PN Jakbar, Rabu (5/3). Kasus ini diotaki Irjen Teddy Minahasa.
Sambil terisak, Dody menyebut prestasi yang ditorehkannya sirna karena mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Baca Juga:
Pertimbangan Kejaksaan Agung Tuntut Pidana Mati kepada Teddy Minahasa
Dody menyampaikan relasi kuasa membuatnya tidak bisa menolak perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Relasi kuasa yang berlaku di institusi kepolisian, yaitu rangkai komando dari atasan kepada bawahannya, yang membuat saya tidak kuasa menolak yang kesekian kalinya terhadap perintah Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.
Dody mengaku saat itu takut menolak perintah Teddy. Kini dia mengaku sadar ketakutan itulah yang membawanya terperosok ke dasar kehidupan yang paling rendah.
"Saya takut, namun perasaan rasa takut saya membawa saya terperosok ke dasar kehidupan paling rendah selama saya hidup," kata Dody.
Sambil menangis, Dody menyebut prestasi selama bertahun-tahun kini sudah sirna. Dody mengatakan kini hari-harinya diselimuti mendung tak berujung.
"Prestasi yang saya torehkan sejak saya lulus Akpol sekelibat sirna. Saya terbawa dalam pesakitan, dihadapkan dengan permasalahan rumit yang tidak pernah terlintas sekalipun di pikiran saya," kata Dody
Dengan suara bergetar, Dody berusaha menyelesaikan pembacaan pledoi tersebut.
Ia pun meminta maaf kepada kedua orangtuanya yang senantiasa mengajarkan untuk terus berbuat baik kepada siapapun. Ia mengaku menyesal terhadap perbuatan liciknya.
"Saya dididik dengan penuh kedisiplinan, dan bertanggung jawab serta tidak diajarkan untuk membuat orang sakit hati," ucap Dody sambil menangis.
Baca Juga:
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April
Ia merasa dijebak oleh Teddy Minahasa saat diminta untuk menukar barang bukti sabu tersebut. Padahal, seharusnya Ia tidak melakukan penukaran itu, lantaran Ia paham apa yang sedang Ia pegang saat itu.
"Saya tidak mengerti mengapa saya dijebak dan dikorbankan oleh Kapolda," lanjutnya.
Dody mengaku tidak pernah terbersit dalam benaknya bahwa ia akan duduk di kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa yang menanti vonis hakim.
Menurutnya, apa yang dialaminya saat ini sebagai terdakwa kasus peredaran narkoba dengan tuntutan 20 tahun penjara, sangat berat. Ia mengaku dirinya kini sangat rapuh.
“Tak pernah terpikirkan, dengan segala loyaloitas, totalitas dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang amat sangat berat, duduk sebagai terdakwa,” kata Dody.
Seperti diketahui, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dia didakwa terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. JPU meyakini Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan ialah Dody telah menukar bukti narkoba dengan tawas dan terdakwa merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Sedangkan hal meringankan ialah Dody mengakui perbuatannya. (Knu)
Baca Juga:
Hal Memberatkan Tuntutan Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba