AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp 57,1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (25/5). ANTARA/Desca Li

MerahPutih.com - Mantan Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa telah menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar.

Jaksa penunut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bambang menerima uang pelicin untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Baca Juga

KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Diketahui, Emylia dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

“Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp 57.126.300.000,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5).

Jaksa menjelaskan, setelah Emylia dan Herwansyah menjadi tersangka, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dengan menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta. Adapun uang ratusan juta itu diperuntukan untuk mengurus surat perlindungan tersebut.

Baca Juga

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar

Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

“Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp 1.660.000.000,00 dan satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Pon)

Baca Juga

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 21 Hari
Indonesia
Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 21 Hari

status tanggap darurat telah diputuskan bersama dalam rapat bersama instansi terkait dan terhitung mulai 9 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.

Jokowi Minta Cari Sumber Pakaian Bekas Impor yang Dijual di Tanah Air
Indonesia
Jokowi Minta Cari Sumber Pakaian Bekas Impor yang Dijual di Tanah Air

Impor pakaian bekas berpotensi menghantam industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri yang tengah mengalami kontraksi.

DKI Jakarta Terima 204 Ribu Dosis Vaksin Pfizer dari Kemenkes
Indonesia
DKI Jakarta Terima 204 Ribu Dosis Vaksin Pfizer dari Kemenkes

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah menerima dosis vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Jenis vaksin yang diterima Pemprov yaitu pfizer sebanyak 34.124 vial.

Puluhan Bus di Terminal Tirtonadi Solo Tidak Laik Jalan
Indonesia
Puluhan Bus di Terminal Tirtonadi Solo Tidak Laik Jalan

Hasil rampcek tersebut ditemukan bus tak laik jalan.

56 Ribu Ton Kedelai Impor dari Amerika Serikat Segera Banjiri Pasar Indonesia
Indonesia
56 Ribu Ton Kedelai Impor dari Amerika Serikat Segera Banjiri Pasar Indonesia

Mendag Zulkifli menyampaikan bahwa sebanyak 56 ribu ton kedelai impor dari Amerika Serikat segera membanjiri pasar-pasar di Indonesia.

Bawaslu Minta Jajarannya Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Pemilu 2024
Indonesia
Bawaslu Minta Jajarannya Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Pemilu 2024

"Siaga pengawasan menjadi alarm untuk kita semua meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga demokrasi," jelas Lolly

Yogyakarta dan Bandung Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta saat Libur Nataru
Indonesia
Yogyakarta dan Bandung Jadi Tujuan Favorit Penumpang Kereta saat Libur Nataru

PT Kereta Api Indonesia mencatat puncak libur Natal 2022 menggunakan Kereta Api Jarak Jauh saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai, Polisi Incar 15 Pelanggaran Ini
Indonesia
Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai, Polisi Incar 15 Pelanggaran Ini

Berdasarkan informasi dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Operasi Zebra Jaya 2023 dimulai pada Senin (18/9).

Kapolri Dampingi Laksamana Yudo sebagai Bentuk Soliditas TNI-Polri
Indonesia
Kapolri Dampingi Laksamana Yudo sebagai Bentuk Soliditas TNI-Polri

Laksamana Yudo Margono ditemani kepala staf lainnya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penerbangan Dari dan Menuju Bali Berpotensi Terhambat Jelang Kepulangan Delegasi G20
Indonesia
Penerbangan Dari dan Menuju Bali Berpotensi Terhambat Jelang Kepulangan Delegasi G20

Gelombang kepulangan delegasi Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 diprediksi berlangsung Rabu (16/11) ini dari Bali.