Musik

Akankah PP 56/2021 Jadi Solusi untuk Para Pencipta Lagu?

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 09 April 2021
Akankah PP 56/2021 Jadi Solusi untuk Para Pencipta Lagu?
Apakah PP 54-2021 menguntungkan musisi. (Foto: MP/Raden Yusuf Nayamenggala)

PRESIDEN Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik pada 30 Maret 2021.

Berita ini sontak menjadi kabar baik tidak hanya bagi musisi itu saja. Para manajer, produser lagu, hingga publisher juga menanggapi positif keputusan presiden tersebut.

Hal ini dikarenakan salah satu pasal mewajibkan tempat-tempat komersial membayarkan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak lagu untuk setiap musik yang diperdengarkan di tempat komersil.

Baca juga:

PP Royalti Bikin LMK Punya Kekuatan Tagih dan Salurkan Hak Insan Musik

Sebelum itu, sebenarnya permasalahan royalti ini telah disinggung dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Seperti pada pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan, bahwa tanggung jawab royalti dipegang oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti.”

#Musik #Musik Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.
Bagikan