Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Catherine Wilson Harus Tunggu Enam Bulan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Juli 2020
Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Catherine Wilson Harus Tunggu Enam Bulan
Catherine Wilson. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)

MerahPutih.com - Artis Catherine Wilson menjalani assessment di Lembaga Pendidikan Polri. Hal itu, guna menentukan apakah nantinya wanita yang akrab disapa keket itu akan direhabilitasi atau tidak.

"Tapi kan ada mekanisme yang harus dia jalankan. Jadi barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan assessment," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (23/7).

Baca Juga

Akui Pakai Narkoba Dua Bulan, Catherine Wilson Merasa Bodoh

Namun, belum tentu permohonan ini akan dikabulkan. Jika memang dikabulkan, maka nanti akan ditentukan berapa lama keket akan direhab.

Bisa saja dia tiga bulan sampai enam bulan lamanya atau lebih apabila permohonan rehab dikabulkan nantinya. Untuk itu, sementara keket akan dititip di sana sampai hasil assessment keluar.

"Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini," tutup Yusri.

Aktris Catherine Wilson (ANTARA)
Aktris Catherine Wilson (ANTARA)

Untuk diketahui, Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.

Baca Juga

Ini Kata Polda Metro Terkait Upaya Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Knu)

#Narkoba #Artis Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan