Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya. Yaqut menegaskan, langkah hukum itu bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka menghambat apalagi melawan proses hukum, tetapi menggunakan hak saya,” ujar Yaqut kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Baca juga:

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Menurut Yaqut, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara. Ia juga menyinggung ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, Yaqut turut menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji yang menjadi pokok perkara. Ia menyatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan jemaah.

Prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa, kata dia, menjadi landasan utama dalam pengambilan kebijakan tersebut.

Yaqut menyebut pembagian kuota haji mempertimbangkan keterbatasan kapasitas layanan dan fasilitas di Arab Saudi sebagai negara tujuan ibadah haji.

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada dalam yurisdiksi pemerintah Arab Saudi. Karena itu, penentuan kuota mengacu pada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara kedua negara yang menjadi dasar kebijakan Kementerian Agama.

Baca juga:

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Hakim Tunggu Kehadiran KPK

Selain itu, Yaqut menilai perkara yang dihadapinya menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan publik. Menurutnya, kebijakan yang dilandasi pertimbangan kemanusiaan sekalipun tetap berpotensi menimbulkan polemik.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak seharusnya membuat para pemimpin takut mengambil keputusan strategis.

“Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut mengambil kebijakan,” tegas Yaqut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Melalui praperadilan ini, ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum atas status yang disematkan kepadanya. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Praperadilan #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bagikan