MerahPutih.com - Terpidana kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP Freridch Yunadi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sidang PK itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fredrich merupakan mantan pengacara terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. Fredrich dalam pengadilan tingkat pertama terbukti membantu Setnov menghalang-halangi penyidikan KPK.
Tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono menyatakan, pihaknya tidak membacakan secara menyuluruh isi permohonan PK di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, permohonan PK tersebut dianggap dibacakan.
Baca Juga:
Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Divonis Tujuh Tahun Penjara
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan untuk itu," kata Rudy di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Rudy menerangkan, kliennya ingin bebas dari jeratan hukum, sehingga akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK. Kendati demikian, Rudy masih enggan membeberkan bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK.
"Tanggal 6 kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 nya kita mau menghadirkan ahli," ujar Rudy.

Dia mengatakan, untuk menguatkan permohonan PK, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli ke dalam persidangan. Rudy pun mengaku akan memenuhi semua persyaratan permohonan PK.
"Intinya apa yang jadi persyaratan PK kita penuhi," kata Rudy.
Baca Juga:
Alasan KPK Kasasi Putusan Banding Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi
Untuk diketahui, Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Lantas MA menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi. Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Pon)
Baca Juga: