AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis Uang. (foto: unsplash/mufid majnun)

MerahPutih.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja media rentan tak dibayarkan. Maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers membuka posko pengaduan THR Jurnalis dan pekerja Media.

Berdasarkan data pada 2022 lalu, setidaknya sebanyak puluhan pekerja media mengadu ke AJI Jakarta-LBH Pers. Aduan yang diterima mencakup pemotongan, penundaan, hingga tidak dibayarkan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan media.

Baca Juga:

Imbas Minta THR ke PO Bus Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot

THR yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan merugikan pekerja. Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Beleid tersebut menekankan agar perusahaan pers wajib memberi upah kepada jurnalis dan karyawannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dewan Pers juga meminta agar perusahaan pers memberikan THR sekurang-kurangnya satu pekan sebelum jurnalis maupun pekerja media merayakan hari raya keagamaan. Bahkan ditegaskan Dewan Pers wajib memberikan THR satu bulan upah kecuali pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun maka akan dihitung secara proporsional bekerja.

Komitmen untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan sekaligus memberikan hak pekerja. Dewan Pers mewanti-wanti agar perusahaan pers tidak memberikan THR dalam bentuk barang bingkisan. THR harus diberikan dalam bentuk uang.

Baca Juga:

Sebagian Duit Suap Pejabat DJKA Kemenhub Dipakai untuk THR

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tegas menyebutkan bahwa perusahaan dilarang membayar THR dengan cara dicicil atau berkala. Bagi perusahaan yang kedapatan melakukan itu akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara maupun sebagian alat produksi, hingga pembekuan atau menonaktifkan kegiatan usaha.

Dari hal itu, AJI Jakarta bersama LBH Pers membuka posko pengaduan THR bagi jurnalis dan pekerja media. Formulir pengaduan dibuat untuk menampung kasus THR yang tidak dibayarkan, pemotongan, pemberian dalam bentuk barang bukan uang, pembayaran dicicil, hingga penundaan pembayaran THR.

Setelah mengisi formulir, AJI Jakarta-LBH Pers akan menghubungi untuk melakukan verifikasi aduan. Kami menjamin merahasiakan data dan informasi yang disampaikan oleh jurnalis dan pekerja yang mengadu. (AJI). (Asp)

Baca Juga:

BNN Jabar Periksa Kepala Kantor Tasikmalaya Karena Minta THR

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Potensi Konflik Jadi Alasan KPK Tak Jemput Paksa Lukas Enembe
Indonesia
Potensi Konflik Jadi Alasan KPK Tak Jemput Paksa Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Jokowi Terdaftar sebagai Pemilih, KPU: Simbol Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Indonesia
Jokowi Terdaftar sebagai Pemilih, KPU: Simbol Pemilu 2024 Tetap Berjalan

"Ini menunjukkan simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda dan ini rangkaian dari tahapan pemilu diantaranya pemutakhiran data pemilih," katanya

Gerindra Tanggapi Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet pada Rabu Pon
Indonesia
Gerindra Tanggapi Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet pada Rabu Pon

Partai Gerindra tak mau mencampuri hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reshuffle kabinet.

Komisi VI DPR bakal Bentuk Panja Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Indonesia
Komisi VI DPR bakal Bentuk Panja Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Kita akan bahas di rapat internal komisi tentang perlunya Panja,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Sarmuji kepada wartawan, Senin (6/3).

KPK Sebut Hercules Bakal Hadiri Pemeriksaan Besok
Indonesia
KPK Sebut Hercules Bakal Hadiri Pemeriksaan Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules bakal menghadiri pemeriksaan, Kamis (19/1) besok.

Korban Tewas Kecelakaan di Tol Solo-Semarang Bertambah Jadi 8 Orang
Indonesia
Korban Tewas Kecelakaan di Tol Solo-Semarang Bertambah Jadi 8 Orang

Sebelumnya, enam korban dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan tersebut. Dua korban lainnya wafat di rumah sakit.

Longsor di Natuna, 27 Rumah Tertimbun, 42 Orang Hilang
Indonesia
Longsor di Natuna, 27 Rumah Tertimbun, 42 Orang Hilang

"Pencarian terhadap korban yang tertimbun tanah masih terus dilakukan aparat gabungan," ujarnya, Selasa (7/3).

[HOAKS atau FAKTA]: Erick Thohir Pecat Ahok
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Erick Thohir Pecat Ahok

Sebuah akun Facebook dengan nama pengguna “Golliat” mengunggah video dengan narasi Erick Thohir pecat Ahok dari Jabatan Komisaris Utama PT. Pertamina.

DPR Minta Pemerintah Bikin Rencana Darurat Terkait Piala Dunia U-20 yang Terancam Batal
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Bikin Rencana Darurat Terkait Piala Dunia U-20 yang Terancam Batal

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyayangkan terjadinya peristiwa pembatalan drawing Piala Dunia U-20 di Bali oleh FIFA.

Kasus Penyelewengan Dana Desa Diklaim Tak Lebih dari 10 Persen Total Desa
Indonesia
Kasus Penyelewengan Dana Desa Diklaim Tak Lebih dari 10 Persen Total Desa

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil dalam rapat Pleno DPR RI, Senin (3/7).