MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman Hercules Rosario Marshal alias Hercules terhadap jurnalis di gedung KPK, 19 Januari 2023.
Hercules saat itu datang ke KPK sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan koleganya.
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai, intimidasi yang dilakukan Hercules terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Hercules Kembali Ancam Wartawan usai Diperiksa KPK: Jangan Macam-macam, Saya Sikat Kalian
"Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum," tulis AJI dan LBH dalam keterangannya, Selasa (24/1).
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Sebagai catatan AJI Jakarta dan LBH Pers, tindakan menghalangi jurnalis sudah berulang kali dilakukan oleh Hercules.
"Pada 27 Maret 2019, Hercules menyerang dan memukul jurnalis yang lagi meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas AJI.
Baca Juga:
Periksa Hercules, KPK Dalami Aliran Uang dari Penyuap Hakim Agung
AJI dan LBH mengecam keras tindakan kekerasan verbal yang dilakukan Hercules terhadap jurnalis yang sedang meliput di gedung KPK.
"Penegakan UU Pers sangat diperlukan agar terdapat efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi," jelas AJI.
AJI juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya.
"Sebab, dari semua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masuk laporan kepolisian di Jakarta hingga saat ini belum ada yang sampai ke pengadilan,"jelas AJI.
AJI dan LBH juga meminta masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap jurnalis yang sedang liputan.
AJI dan LBH Pers membuka posko aduan bagi jurnalis yang mendapat intimidasi dari Hercules untuk bersama melaporkan kasus intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di gedung KPK ke pihak kepolisian.
"Jurnalis yang berkenan terlibat dalam advokasi bisa mengisi form pengaduan https://tinyurl.com/PanduanAduanIntimidasiHercules," tutup AJI dan LBH. (Knu)
Baca Juga:
Hercules Ancam Wartawan saat Tiba di KPK: Mau Dihajar?