Aisyiyah Muhammadiyah Dukung Revisi UU KPK untuk Perkuat Lembaga KPK

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 September 2019
 Aisyiyah Muhammadiyah Dukung Revisi UU KPK untuk Perkuat Lembaga KPK
Logo Aisyiyah Muhammadiyah (Foto: pwmu.co)

MerahPutih.Com - Pro dan kontra revisi UU KPK mengundang keprihatinan organisasi sayap Muhammadiyah, Aisyiyah. Kelompok Nasyiatul Aisyiyah Muhammadiyah khawatir dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Nasyiatul Aisyiyah Diyah Puspitarini mengungkapkan pihaknya menyesalkan adanya kontroversi seputar revisi UU KPK dan pimpinan lembaga antirasuah sebab bisa mempengaruhi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Juga:

3 Pimpinan KPK Lebay

Lebih lanjut, Diyah mengatakan seharusnya pemerintah dan DPR harus meninjau kembali revisi UU KPK.

"Revisi seharusnya untuk menguatkan lembaga KPK, bukan justru melemahkan," kata Diyah dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).

Ketua Umum PP Aisyiyah Muhammadiyah Diyah Puspitarini
Ketua Umum PP Aisyiyah Diyah Puspitarini (Foto: muhammadiyah.or.id)

Ia menambahkan, KPK harus tetap menjadi lembaga yang independen dalam mencegah dan memberantas korupsi.

"Ini semata mata karena memberikan perlindungan bagi generasi muda dari budaya korupsi yang ada dan sebagai bagian dari upaya kampanye pencegahan perilaku korupsi kepada siapapun saja, termasuk perempuan dan anak," imbuh Diyah.

Diyah Puspitarini juga meminta kepada pimpinan KPK yang terpilih untuk fokus bekerja.

"Agar bisa membuktikan keberpihakan secara totalitas kepada agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi," terang dia.

Sebelumnya, revisi UU KPK mendapat kritik dan penolakan dari kalangan akademisi, aktivis antikorupsi, hingga pimpinan KPK sendiri.

Baca Juga:

Eks Bos KPK Pastikan Agus Rahardjo Cs tak Undurkan Diri

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR. Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.

"Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap Donal.

Tiga pimpinan KPK menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden karena merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK.

Mereka yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif beranggapan revisi UU yang dilakukan bisa melemahkan KPK.(Knu)

Baca Juga:

YLKI Kecam Revisi UU KPK Berpotensi Suburkan Praktik Korupsi di Indonesia

#Muhammadiyah #Revisi UU KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan