MerahPutih.com - Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga kini masih berstatus saksi.
Pihaknya masih mengumpulkan bukti guna melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu IC.
Baca Juga
Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Turun 13 Persen
"Penyidik saat ini masih bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus laka lantas ini," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (28/12).
Bukan tak mungkin Aiptu IC bisa saja jadi tersangka sama seperti pengendara Hyundai berinisial RH dalam kasus ini. Hal itu baru akan terjadi ketika kepolisian dalam penyidikan mendapati adanya bukti baru.
"Tidak menutup kemungkinan bisa juga nanti kalau kami menemukan bukti baru bisa juga statusnya kami naikkan sebagai tersangka," katanya.

Sekedar informasi, seorang ibu muda tewas di tempat akibat kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12). Korban tewas setelah ditabrak mobil.
“Setelah kita cek korbannya, seorang ibu-ibu,” kata Kanit Laka Lantas Polsek Pasar Minggu, Iptu Supriyatno.
Data dari polisi, ibu muda tersebut diketahui bernama Pingkan Lumintang (30). Korban merupakan warga Depok, Jawa Barat. Korban diketahui saat kecelakaan mengendarai sepeda motor Vario.
Usai kecelakaan, jenazah korban langsung dibawa ke RSUP Fatmawati, Jaksel. Begitupun korban luka juga sudah dibawa ke RSUP Fatmawati.
“Sementara masih dalam penanganan laka motor, ada tiga unit yang 1 meninggal, 2 orang luka. Semuanya dibawa ke rumah sakit Fatmawati,” jelas Supriyatno. (Knu)
Baca Juga
Haikal Hasan Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Hoaks Mimpi Bertemu Rasulullah