AHY Tegaskan Moeldoko tidak Punya Hak Ganggu Partai Demokrat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 November 2021
AHY Tegaskan Moeldoko tidak Punya Hak Ganggu Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Demokrat)

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan advokat Yusril Ihza Mahendra mendapatkan apresiasi.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berjuang untuk mempertahankan Partai Demokrat dari begal politik yang hendak dilakukan kubu KLB Deli Serdang.

Baca Juga

Anak Buah AHY Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Sejak Awal Sudah Cacat Hukum

Ia berterima kasih dengan Menkumham Yasona Laoly dan seluruh tim kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dan lainnya yang membantu.

"Saya berterima kasih dengan seluruh pakar hukum, masyarakat Indonesia yang memberikan simpati dan dukungan moril," kata Agus di Kantor DPP Partai Demokrat Menteng, Jakarta Pusat, serta secara live streaming di akun media sosial Partai Demokrat, Rabu (10/11).

Ia juga memberikan apresiasi saya juga kepada Ketua Majelis Tinggi Partai dan jajaran, seluruh jajaran Partai Demokrat melakukan berbagai upaya demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

AHY menyebut, judicial review AD/ART ini akal-akalan pihak KSP Moeldoko melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuannya sangat jelas untuk tindakan pengambilalihan kepemimpinan partai Demokrat yang sah dan diakui oleh pemerintah.

Baca Juga

Reaksi Yusril Gugatan 'Judicial Review' AD/ART Demokrat AHY Tak Diterima MA

"Padahal jika kita analogika partai Demokrat ini seperti aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu yakni yang sekarang saya kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025," ujarnya putra Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini ini.

AHY menegaskan, bahwa KSP Moeldoko tidak pernah mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Sehingga, KSP Moeldoko tidak punya hak apapun atas partai Demokrat.

"Tidak ada haknya KSP Moeldoko menganggu rumah tangga partai Demokrat," tegasnya.

Sekedar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Pemohon hak uji materiil AD/ART Partai Demokrat ini adalah Muh. Isnaini Widodo dkk.

Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko sempat mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum. (Knu)

Baca Juga

MA Tak Terima 'Judicial Review' Moeldoko Cs, Kubu AHY Singgung Kedengkian dan Akal-akalan

#Partai Demokrat #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan
Bagikan