MerahPutih.com - Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs terkait pemecatan dari Partai Demokrat ditunda.
Penundaan sidang itu karena para tergugat yakni AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan tidak hadir. Sementara, dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat diwakili oleh tiga kuasa hukum. Mereka yakni Slamet, Guntur F Prisanto, dan Andi Saputro.
Sebelum menunda sidang, hakim ketua Bambang Dwikora terlebih dahulu membuka sidang. Bambang menyatakan, sidang terbuka untuk umum.
Baca Juga:
Secara Moral dan Etika, Jhoni Allen Tidak Pantas Hadiri Rapat DPR
"Sidang perdata Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dibuka dan terbuka untuk umum," kata Bambang di ruang sidang Kusuma Atmaja 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Bambang kemudian mengecek kehadiran para pihak di ruang sidang. Pertama dia mengecek kehadiran penggugat, setelah itu mengecek para tergugat.
Karena para tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/3) pekan depan.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Bambang.

Adapun isi gugatan Jhoni Allen adalah meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.
Selain itu, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun dan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.
Jhoni Allen diketahui dipecat dari partai Demokrat pada 26 Februari 2021 lalu bersama enam orang anggota lainnya yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai ketujuh orang anggotanya itu karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Baca Juga:
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Pemecatan Jhoni Allen oleh AHY
Jhoni Allen Marbun adalah anggota DPR aktif untuk periode 2019—2024 dari Fraksi Partai Demokrat yang maju dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010—2015 pada masa Ketua Umum DPP PD dijabat oleh Anas Urbaningrum.
Saat ini, dia menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara dengan Ketua Umum Moeldoko. (Pon)
Baca Juga:
Jhoni Allen Sebut Penunjukkan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat untuk Lawan SBY