MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022) lalu. Presiden Jokowi memiliki 30 hari untuk mengundangkan RKUHP sejak disahkan DPR.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta agar KUHP baru tidak dipakai dengan sewenang-wenang.
Baca Juga:
AHY menyoroti soal sejumlah ketentuan yang dia nilai dapat menjadi pasal karet. Beberapa diantaranya yakni pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal mengenai pers, hingga demonstrasi.
"Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik," ungkap AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1).
AHY juga menekankan agar KUHP baru tidak dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis dari publik. Dia menilai masih banyak pasal yang bersifat karet dalam KUHP yang baru disahkan.
"Misalnya, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa," kata putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Baca Juga:
AHY berharap KUHP yang baru disahkan tidak dijadikan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik. Hingga sampai merenggut kebebasan rakyat dalam berekspresi.
"Apalagi digunakan oleh kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat apalagi mengkriminalisasi rakyat sendiri," ucap suami dari Anisa Pohan ini.
Menurutnya, suara kritis masyarakat harus dijamin karena berdampak baik bagi kehidupan berdemokrasi.
"Kita juga tidak ingin kalau kemudian ada warga negara yang takut berbicara di negerinya sendiri," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Lukas Enembe jadi Tahanan KPK, AHY Harap Penegakan Hukum tidak Tebang Pilih