AHY Khawatirkan Pasal Penghinaan Presiden Dimanfaatkan untuk Gebuk Lawan Politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Partai Demokrat)

MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022) lalu. Presiden Jokowi memiliki 30 hari untuk mengundangkan RKUHP sejak disahkan DPR.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta agar KUHP baru tidak dipakai dengan sewenang-wenang.

Baca Juga:

Reaksi AHY Diancam NasDem Gegara Ribut Bakal Cawapres Anies

AHY menyoroti soal sejumlah ketentuan yang dia nilai dapat menjadi pasal karet. Beberapa diantaranya yakni pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal mengenai pers, hingga demonstrasi.

"Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik," ungkap AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1).

AHY juga menekankan agar KUHP baru tidak dimanfaatkan untuk membungkam suara kritis dari publik. Dia menilai masih banyak pasal yang bersifat karet dalam KUHP yang baru disahkan.

"Misalnya, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa," kata putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Baca Juga:

AHY Harap Masyarakat Papua Terima Proses Hukum Lukas Enembe

AHY berharap KUHP yang baru disahkan tidak dijadikan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik. Hingga sampai merenggut kebebasan rakyat dalam berekspresi.

"Apalagi digunakan oleh kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat apalagi mengkriminalisasi rakyat sendiri," ucap suami dari Anisa Pohan ini.

Menurutnya, suara kritis masyarakat harus dijamin karena berdampak baik bagi kehidupan berdemokrasi.

"Kita juga tidak ingin kalau kemudian ada warga negara yang takut berbicara di negerinya sendiri," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Lukas Enembe jadi Tahanan KPK, AHY Harap Penegakan Hukum tidak Tebang Pilih

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Saat Anies Terima Replika Tombak Cakra Pangeran Diponegoro
Indonesia
Saat Anies Terima Replika Tombak Cakra Pangeran Diponegoro

Pemberian Cakra Kotagede menjadi sebuah amanah karena di dalamnya mengemban simbolik.

TransJakarta Sediakan 4 Rute ke PRJ 2023
Indonesia
TransJakarta Sediakan 4 Rute ke PRJ 2023

TransJakarta menyediakan empat rute yang mengarah ke JIExpo Kemayoran.

Di Depan Jokowi, OSO Tegaskan tidak Dukung Anies di Pilpres 2024
Indonesia
Di Depan Jokowi, OSO Tegaskan tidak Dukung Anies di Pilpres 2024

"Saya belum mendukung siapa pun, apalagi Anies Baswedan," katanya saat memberikan sambutan perayaan HUT ke-16 Partai Hanura di Jakarta, Rabu (21/12).

1,14 Juta Kepala Keluarga Dapatkan SK Perhutanan Sosial
Indonesia
1,14 Juta Kepala Keluarga Dapatkan SK Perhutanan Sosial

Nilai ekonomi dari kelompok masyarakat tersebut ditargetkan mencapai Rp1,1 triliun pada tahun 2023 dan menembus angka Rp2,5 triliun pada tahun 2024.

Prakiraan Cuaca: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hujan Lebat
Indonesia
Prakiraan Cuaca: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hujan Lebat

Sebagian besar wilayah Indonesia memiliki potensi turun hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.

Hampir Sebulan Disandera KKB Papua, DPR Yakin Pilot Selandia Baru Tidak Disakiti
Indonesia
Hampir Sebulan Disandera KKB Papua, DPR Yakin Pilot Selandia Baru Tidak Disakiti

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meyakini bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak akan berani membahayakan warga negara asing asal Selandia Baru itu.

Utusan Jokowi Datangi KUA Banjarsari, Akad Nikah Kaesang-Erina pada 10 Desember
Indonesia
Utusan Jokowi Datangi KUA Banjarsari, Akad Nikah Kaesang-Erina pada 10 Desember

Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Solo, Jawa Tengah didatangi utusan Presiden Joko Widodo.

Peluang PKP Lolos jadi Peserta Pemilu 2024 Kembali Terbuka
Indonesia
Peluang PKP Lolos jadi Peserta Pemilu 2024 Kembali Terbuka

Hal itu muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan PKP terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK Pastikan Presiden 2 Periode Tak Bisa Maju Pilpres, meski Jadi Cawapres
Indonesia
MK Pastikan Presiden 2 Periode Tak Bisa Maju Pilpres, meski Jadi Cawapres

Pupus sudah harapan presiden dua periode untuk kembali maju ke pilpres meski berstatus calon wakil presiden (cawapres).

PKS Minta Kadernya Perkenalkan Anies hingga Pelosok sebagai Bakal Capres
Indonesia
PKS Minta Kadernya Perkenalkan Anies hingga Pelosok sebagai Bakal Capres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta kadernya untuk menjalankan mesin politik dalam mensosialisasikan sosok Anies hingga ke daerah-daerah.