Ahok Tolak Kenaikan Biaya Dinas DPRD DKI

Fadhli Fadhli - Senin, 14 Desember 2015
Ahok Tolak  Kenaikan Biaya Dinas DPRD DKI
Ahok di BPK. (Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

MerahPutih Megapolitan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali dibuat geram. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tak akan menyetujui usulan kenaikan biaya dinas DPRD DKI Jakarta.

"Kami enggak mungkin kasih itu," celoteh Ahok dari Balai Kota Jakarta, Senin (14/12).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya mengusulkan kenaikan biaya dinas lantaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp470 ribu per hari dinilai kurang. Kenaikan biaya perjalanan dinas anggota DPRD DKI itu sebelumnya diusulkan dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Sekretaris Dewan (Sekwan), Sabtu pekan lalu.

Dalam usulan tersebut, para dewan mengusulkan anggaran perjalanan dinas naik menjadi Rp2 juta per hari.

Kendati demikian, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Mohamad Taufik mengatakan rencana itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015.

Taufik mengatakan, aturan itu mengatur tentang biaya perjalanan dinas. Selama ini biaya perjalanan dinas DPRD DKI hanya sebesar Rp470 ribu per hari.

Anggaran tersebut, lanjut dia, tidak cukup untuk bekal perjalanan dinas. Sebab, di dalamnya sudah termasuk untuk biaya transport lokal dan uang makan dua kali.

"Ini sudah 12 tahun biaya perjalanan dinas enggak pernah naik. Sekarang sudah ada keputusan Mendagri dan nilainya kami sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Nanti diputuskan dengan keputusan Gubernur," keluahnya.

 

BACA JUGA:

  1. Lomba Kicau Burung Berhadiah Mobil Digelar di Monas
  2. Komplotan Pelaku Penggelapan Kopi Dibekuk
  3. Sebelum Kopi, Komplotan OFI Gelapkan Beras dan Popok Bayi
  4. Empat Kategori Dilombakan pada Kicau Burung Jakarta Cup II
  5. Wow, Tangerang Pesta Salju untuk Pertama Kalinya
#DPRD DKI Jakarta #Gubernur Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan