Ahok Resmi Cabut Laporan Terhadap Fans Veronica Tan
MerahPutih.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami secara resmi telah mencabut laporan polisi yang dibuat 17 Mei 2020 dan saya (selaku kuasa hukum) sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya," kata kusa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (28/9).
Ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya Ahok mencabut laporan yang dibuatnya terhadap dua tersangka yang merupakan fans mantan istrinya, Veronica Tan itu.
Baca Juga
Ingat Umur, Pelaku Penghinaan Ahok Tak Sanggup Jika Harus Dipenjara
Kedua tersangka, KS dan EJ telah mengaku dan menyesali perbuatannya. Kedua tersangka yang merupakan ibu-ibu itu juga akan membuat tulisan yang diunggah di medsosnya masing-masing yang menyatakan bahwa telah menyesali perbuatannya.
"Jadi terus yang tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata dia lagi.
Sebelumnya, Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuatnya ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Laporan Ahok dibuat 17 Mei 2020. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial. (Knu)