Ahok Resmi Cabut Laporan Terhadap Fans Veronica Tan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 September 2020
Ahok Resmi Cabut Laporan Terhadap Fans Veronica Tan
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahok di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (6-8-2020). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

MerahPutih.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami secara resmi telah mencabut laporan polisi yang dibuat 17 Mei 2020 dan saya (selaku kuasa hukum) sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya," kata kusa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (28/9).

Ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya Ahok mencabut laporan yang dibuatnya terhadap dua tersangka yang merupakan fans mantan istrinya, Veronica Tan itu.

Baca Juga

Ingat Umur, Pelaku Penghinaan Ahok Tak Sanggup Jika Harus Dipenjara

Kedua tersangka, KS dan EJ telah mengaku dan menyesali perbuatannya. Kedua tersangka yang merupakan ibu-ibu itu juga akan membuat tulisan yang diunggah di medsosnya masing-masing yang menyatakan bahwa telah menyesali perbuatannya.

"Jadi terus yang tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata dia lagi.

Salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berinisial KS (MP/Kanugraha)
Salah satu pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok berinisial KS (MP/Kanugraha)

Sebelumnya, Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuatnya ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Polisi Tidak Tahan Tersangka Penghina Keluarga Ahok

Laporan Ahok dibuat 17 Mei 2020. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial. (Knu)

#Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan